PLN Ngadat..!! Tuntut Kompensasi Kerusakan Elektronik

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 13:37 WIB

NUNUKAN – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Nunukan, dituntut untuk melakukan penormalan listrik dengan tidak melakukan pemadaman bergilir. Seruan tersebut datang dari massa aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Perbatasan (Ampera).

Jenderal Lapangan (Jendlap) Ampera, Jumadi Arisal mengatakan, bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dan masyarakat Nunukan merupakan bentuk perwakilan. Serta sebagai bentuk kepedulian kondisi listrik yang terjadi selama ini.

“Listrik hingga saat ini belum normal dan terjadi defisit daya, akibat permasalahan mesin,” kata Jumadi Arisal.

PT PLN Rayon Nunukan harus mencarikan solusi lebih cepat, baik solusi jangka pendek maupun solusi jangka panjang terkait kondisi listrik saat ini. Para pelanggan PT PLN Rayon Nunukan mayoritas mengeluh dengan terjadinya pemadaman bergilir hingga waktu yang tak ditentukan.

Menurutnya, dengan dilakukan pemadaman bergilir sangat berdampak dengan aktivitas masyarakat. Karena listrik merupakan kebutuhan sehari-hari. Bahkan selama dilakukan pemadaman, para pelanggan PT. PLN Rayon Nunukan tidak pernah mendapatkan kompensasi.

“Kami juga menuntut diberikan kompensasi, terutama mengganti alat elektronik yang banyak rusak,” ujarnya.

Permasalahan listrik di Nunukan hingga saat ini belum menemukan titik solusi, karena terjadi tiap tahun dengan kondisi yang sama. Adapun perubahan atau tidak dilakukan pemadaman hanya bertahan hingga beberapa bulan.

Dia menambahkan, semua pihak yang memiliki peran, harus bertanggung jawab dengan kondisi listrik di Nunukan ini, walaupun dengan dilakukan penambahan mesin bekas. Tidak menjamin adanya perbaikan listrik.

“Didatangkan mesin bekas tiga unit, dijanjikan listrik akan normal. Mesin baru saja dulunya ditambah, namun tetap terjadi pemadaman,” tambahnya.

Sementara, Manajer PT PLN Rayon Nunukan, Rahmat Adi Widodo mengatakan, untuk pelayanan listrik kepada pelanggan telah memiliki aturan dari pemerintah. Untuk itu, PT PLN Rayon Nunukan hanya melaksanakan secara teknis di lapangan.

“Seperti kompensasi memiliki aturan, sehingga tidak bisa keluar dari jalur yang telah ditentukan,” kata Rahmat Adi Widodo.

Dia  menjelaskan, tingkat mutu pelayanan (TMP), telah diatur sehingga untuk memberikan kompensasi tidak semudah yang diminta. Jika pelayanan berkurang hingga mencapai 10 persen dari TMP, maka baru dapat dilakukan kompensasi.

Jika pun ada kebijakan yang ingin diberikan, tentu harus melalui koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi. Kompensasi yang diatur dalam peraturan yakni lama padam, bukan terkait kerusakan alat elektronik para pelanggan listrik.

“Jadi bukan mengganti alat elektronik yang rusak, namun mengganti tingkat mutu pelayanan jika kurang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (nal/zia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X