Pemkot Menunggu Surat Resmi

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 09:13 WIB

JAKARTA - Empat dari lima pelaku penangkapan peredaran sabu di Tarakan diterbangkan ke Jakarta kemarin (8/10). BNN akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka tersebut untuk menggali lebih dalam terkait jaringan narkotika di Kalimantan Timur.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. "Betul (ada pemeriksaan di Jakarta)," ungkapnya singkat ketika dikonfirmasi Selasa sore. Sebelumnya, para tersangka tersebut diperiksa di BNNK Balikpapan.

Arman menjelaskan pemeriksaan belum berlangsung karena tersangka baru tiba dari Samarinda. Juga belum ditentukan apakah tersangka akan ditahan di Jakarta atau Balikpapan. "Baru tiba di Jakarta, belum ada perkembangan," lanjutnya.

Lima orang tersangka yang ditetapkan tersebut antara lain atas nama AR selaku buyer, RD selaku kurir buyer, AG dan FR selaku pengirim, dan Tanco selaku pengendali. Mereka diamankan setelah BNN melakukan pengintaian sejak Sabtu (5/10).

Mereka diamankan dengan barang bukti berupa 38 bungkus sabu seberat masing-masing satu kilogram. Informasi dari BNNK, sabu tersebut akan diedarkan di Samarinda, Kutai, Balikpapan, dan kota-kota lainnya di sekitar Kaltim. Jaringan tersebut berupaya menembus pasar baru terkait dengan rencana pemindahan ibukota ke daerah tersebut.

Satu di antara empat pelaku merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Hingga kemarin, Pemkot Tarakan belum menerima surat resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penangkapan oknum ASN dengan barang bukti 38 kilogram sabu asal Tawau, Malaysia tersebut.

"Kami baru tahu dari media, tapi belum diberitahu secara resmi oleh BNN baik kota, provinsi maupun pusat," kata dr. Khairul, M.Kes, Wali Kota Tarakan usai pelaksanaan jumpa pagi di Ruang Imbaya, Pemkot Tarakan, Selasa (8/10).

Terkait penangkapan FR, pihaknya tidak bisa berandai-andai, karena jika mengikuti birokrasi harus ada surat resminya untuk mengambil langkah selanjutnya. Kasus narkoba merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka sanksinya yang dijatuhkan berat. 

"Pada ASN sanksi berat yang diberikan bermacam-macam di antaranya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan serta pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat," tutur Khairul.

Sementara itu, Kasubid Disipilin dan Pendidikan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan, Sumono mengatakan kasus narkoba yang menjerat ASN di tahun ini mencapai tiga kasus dan berasal dari instansi Satpol PP dan Dinas Pariwisata.

Berdasarkan keterangan Sumono, tiga anggota ASN tersebut satu di antaranya masih dalam proses peradilan yakni oknum ASN yang berasal dari Satpol PP. Sedangkan dua kasus lainnya sudah dinyatakan inkrah dan berasal dari oknum ASN Satpol PP dan Dinas Pariwisata.

“Putusannya yaitu penurunan pangkat dan pemberhentian. Cuma yang pemberhentian masih proses banding,” jelasnya.

Dijelaskan  Sumono, dari tiga orang tersebut yang mengalami penurunan pangkat dinyatakan masih dapat bekerja hingga saat ini, sebab berdasarkan ketentuan oknum ASN tersebut hanya mengalami penurunan pangkat saja.

“Untuk sementara ini masih tiga kasus, tapi yang barusan ini (FR) masih berada dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan  Hanip menjelaskan setelah hampir sebulan dimutasi menjadi kasi (kepalas seksi) di salah satu bidang di PMK, perilaku FR yang merupakan satu di antara pelaku yang diamankan oleh BNN, dinilai tidak ada yang mencurigakan.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X