Barang Bukti Dimusnahkan, Perkara Menuju Jaksa

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 08:22 WIB

TARAKAN – Ragam kasus sabu di Tarakan. Misalnya kemarin (7/10), sebanyak 795,21 gram sabu dimusnahkan Satreskoba Polres Tarakan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 5 perkara narkotika. Kelima perkara tersebut dalam proses sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, dari kasus tersebut terdapat tersangka AM dengan barang bukti terbanyak yaitu 611 gram. Kemudian terdapat juga tersangka S dengan barang bukti 33,5 gram, AS dengan barang bukti 10,7 gram dan TS sebanyak 9,7 gram.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama bulan September. Barang buktinya sudah kami sisihkan juga untuk pembuktian di persidangan nantinya,” kata Yudhistira.

Diakui Kapolres, selama ini pemusnahan barang bukti dilakukan sebelum perkara tersebut inkrah. Lantaran pihaknya ingin mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Kepolisian juga memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, setelah diuji Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan.

“Sebelum dimusnahkan, kami sudah ada penetapan juga dari pengadilan dan pihak kejaksaan,” bebernya.

Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Danang Yudanto mengungkapkan, pelaku TS diamankan di rumahnya di Karang Rejo. TS berdalih berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Saat itu polisi mendapati sabu di dalam kaos kaki, satu bungkus besar di dalam gayung dan sisanya di atas meja ruang tamu.

“Untuk tersangka AM merupakan tersangka barang bukti paling banyak. Barang buktinya ini dia dapatkan dari jaringan Malaysia. Diduga AM ini jaringannya besar dan berhubungan dengan jaringan internasional,” ungkapnya.

Pihaknya juga masih mendalami pembeli dan berapa kali sudah AM melakukan transaksi. Namun sementara dari pengakuan AM, dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ia tak kenal dan hanya berhubungan via telpon. AM sendiri tidak pernah orang tersebut. “Sabunya itu kami amankan di rumahnya dan di motornya,” pungkas Danang.

 

MINTA TERDAKWA DIBEBASKAN

Lain lagi dengan kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mardawiah alias Wiwi, terdakwa pemilik sabu sebanyak 0,61 gram dengan 9 tahun penjara. Melalui tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa yaitu Nunung Tri Sulistyawati, meminta agar majelis hakim membebaskan semua tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Menurutnya, kondisi Wiwi yang mengalami kebutaan merupakan salah satu pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim. Status kebutaan Wiwi sendiri sudah dibuktikan pihaknya dengan adanya surat keterangan dokter pemerintah pada RSUD Tarakan No: YM.01.02.2.2.9727.V.2009, tanggal 9 Mei 2009.

“Jadi menganggap kalau kekurangan terdakwa ini banyak dimanfaatkan oleh penyidik BNNK,” katanya.

Ditambahkannya, kemudian Wiwi dianggap terlibat dalam perkara tersebut hanya dengan kesaksian Yuli, yang juga terdakwa dalam perkara yang sama. Meski hanya mengandalkan kesaksian Yuli, namun tidak ada satu pun saksi lain yang melihat bahwa Wiwi dan Yuli bertransaksi narkotika.

“Si Yuli juga mengaku di persidangan kalau dia datang untuk meminjam uang Rp 250 ribu. Kemudian si Yuli ini mengaku kalau membeli sabu dari seorang berinisial LN,” beber Nunung.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X