TARAKAN - Kawasan perumahan yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, berdekatan dengan Dinas Kesehatan Tarakan diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Pemkot Tarakan berencana untuk menyewakan rumah-rumah tersebut.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa karena banyaknya masyarakat yang berminat, sehingga akan diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. “Itu disewakan minimal 6 bulan,” ungkapnya.
Harga sewanya sama dengan rusunawa lantai 1, sebesar Rp 500 ribu per bulan.Sementara itu, rumah susun warga (rusunawa) yang berada dekat dengan lokasi tersebut pun rencana akan diturunkan harga sewanya.
“Yang rusunawa-nya dikasih turun, tapi enggak jauh-jauh turun harganya,” tegasnya.
Khairul menjelaskan bahwa pembangunan perumahan tersebut disewakan secara umum kepada masyarakat Tarakan. Pemerintah tengah mengejar peraturan wali kota atas aset tersebut.
“Kalau rumah itu rusak di awal, ya akan kami perbaiki. Tapi pas sudah ditinggali baru rusak, ya yang menempati yang perbaiki. Tapi kalau diserahkan lagi ke Pemda (Pemkot), itu akan direhab lagi. Realisasinya tahun ini,” tutupnya.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Tarakan, Puji Utomo mengatakan bahwa per tanggal 19 September 2019, Kemen-PUPR melalui Dirjen Penyediaan Perumahan telah menyerahkan perumahan tersebut kepada Pemkot Tarakan.
Berdasarkan Permen PU Nomor 20 Tahun 2017, dari 87 unit rumah tersebut diperuntukkan untuk korban pembangunan, difabel dan sebagainya. Nah, jika dilihat, kawasan perumahan tersebut saat ini telah dihuni oleh penghuni sementara, yakni masyarakat yang berminat untuk tinggal di lokasi tersebut sebelum adanya serah terima.
“Kalau dulu, waktu belum diserahterimakan, itu masih ada aset pemerintah pusat. Penghuni sementara dipersilakan tinggal supaya aset itu bisa terjaga dan instalasi listrik tidak ada yang dirusak maupun dicuri,” ucapnya.
Dikatakan Puji, jumlah warga yang menempati rumah saat ini telah mencapai 20 KK yang berprofesi berbeda, seperti non-PNS, PNS golongan II dan sebagainya. Masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut pun tidak dibebankan biaya sewa rumah, karena masih bersifat penghuni sementara.
“Hanya bayar air, listrik dan lampu. Ada catatan, kalau pas masuk ada instalasi listrik yang rusak, dia (relawan) yang memperbaiki. Sambungan pipa PDAM yang sempat dicabut, relawan yang bayar. Kalau sudah diserahkan ke Pemkot, maka akan diberikan harga, tunggu perwalinya,” pungkasnya. (shy/lim)