Penandatanganan NPHD Batal

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 08:16 WIB

TANJUNG SELOR - Batalnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Komisi Pemilihan Umum (KBP) Bulungan memberikan dampak negatif terhadap proses pemilihan kepala daerah (pilkada) Bulungan 2020.

Tidak dilakukannya penandatanganan NPHD itu disebabkan tidak sesuainya besaran anggaran yang diusulkan KPU dengan yang diberikan pemkab. Dalam hal ini, pemkab hanya bisa memberikan Rp 20 miliar, sementara usulan KPU sebesar Rp 38 miliar yang kemudian dirasionalisasikan menjadi Rp 34 miliar.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, jika besaran honorarium ad hoc tidak naik dari yang pilkada sebelumnya, itu mentoknya atau minimal di angka Rp 25 miliar sudah bisa diterima dan dilakukan penandatanganan NPHD. Tapi jika honorarium ad hoc naik, minimal itu di angka Rp 34 miliar.

"Tidak ditandatanganinya NPHD ini sudah kami sampaikan ke KPU Kaltara (Kalimantan Utara) dengan mengirimkan surat sebagai laporan. Dan di sini kami masih menunggu arahan dari KPU Kaltara," ujar Lili kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (3/10).

Termasuk juga pihaknya menyampaikan jumlah anggaran yang disiapkan oleh pemkab untuk pelaksanaan pilkada tersebut. Sementara ini, pihaknya masih menyusun NPHD itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019. Sebab yang diminta untuk ditandatangani itu juga belum baca seperti apa NPHD-nya.

"Sementara untuk hibah itu, kita ada dasar. Format itu sudah ada di Permendagri 54/2019 itu. Nah, yang terpenting di situ ada klausal addendum," kata Lili.

Sebab, sesuai dengan surat edaran KPU RI, hal-hal yang tidak masuk dalam anggaran yang diusulkan tapi pada prosesnya itu dibutuhkan, maka KPU bisa meminta tambahan anggaran yang kurang ke pemkab berdasarkan addendum tersebut. Sementara, di NPHD itu klausal addendum belum ada.

Menurutnya, jika klausal addendum itu ada di NPHD, maka pihaknya bisa tanda tangan seandainya itu cukup. Karena jika kurang, itu harus ditambah. Sementara jika tidak ada addendum, baru kemudian di tengah perjalanan anggaran itu tidak cukup, itu jadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab.

"Banyak hal yang jadi pertimbangan kita sehingga klausal addendum itu harus ada. Salah satunya soal usulan KPU RI untuk menaikkan honorarium ad hoc yang saat ini masih berproses," jelasnya.

Hal yang tak kalah pentingnya, sementara ini dana sharing dengan provinsi masih berpatokan pada pertemuan di Sebatik yang hanya bisa membiayai sosialisasi dan distribusi logistik. Itu untuk Bulungan anggaran yang diberikan oleh KPU Kaltara hanya Rp 1,8 miliar.

"Tapi ini masih kami sampaikan, karena serba riskan juga. Jadi kita cari win-win solution dululah, kalau sudah ada itu, berapapun angka yang diberikan, kita siap saja. Tapi kita berharap itu bisa naik lagi dari yang disanggupi pemkab, paling tidak mentok-mentoknya sama dengan pilkada 2014, itu Rp 24 miliar lebih," sebutnya.

Artinya, cukup ada addendum dan provinsi juga melihat dan mengakomodir kabupaten. Sebab dalam Permendagri nomor 54/2019 itu, sharing anggaran harus proporsional.

Dijelaskannya, kebutuhan anggaran itu diusulkan oleh pihaknya dengan asumsi ada enam pasangan calon (paslon) dan satu perseorangan. Jika pada pelaksanaannya nanti lebih dari asumsi itu, maka kebutuhan anggaran juga pasti akan bertambah untuk mem-backup yang sebelumnya tidak masuk.

"Ini makanya addendum itu perlu ada di NPHD, karena dalam addendum itu isinya ada beberapa, di antaranya jika ada PSU (pemungutan suara ulang) dan paslon lebih dari jumlah yang diasumsikan awal," katanya.

Pastinya, jika anggaran itu berlebih atau tidak digunakan pada proses pelaksanaan pilkada nanti, maka itu akan dikembalikan ke pemkab, berapapun sisanya. Demikian juga sebaliknya, jika dana itu kurang, tentu akan ada kegiatan yang terpotong atau tidak terbiayai.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X