Alasan Ekonomi, Beraksi Jadi Kurir Antarpulau

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 08:12 WIB

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara kembali memusnahkan narkotika golongan satu jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian berakhir di toilet. Jumlahnya, sebanyak 47,37 gram yang diamankan dari EM (45) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Diketahui, sabu yang dibawa EM bakal diedarkan di Kabupaten Bulungan. Beruntung, belum sempat beredar barang haram tersebut berhasil diamankan. Pria yang bermukim di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan itu membawa barang haram tersebut dari Kota Tarakan.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Wadirreskoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto menjelaskan, EM ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan terbukti memiliki narkotika golongan satu jenis sabu. Diceritakan, semula personelnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika EM bakal membawa sabu dari Kota Tarakan menuju Bulungan pada Jumat (23/8) sekira jam 16.20 WITA.

Tak butuh waktu lama bagi aparat membekuk EM. Sekira pukul 18.10 WITA pelaku dipancing untuk bertemu di Jalan Katamso, tepatnya di depan kantor PMK Bulungan. “Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sekitar daerah kantor PMK, sekira pukul 18.10 WITA dilakukan penggeledahan dan didapatkan 1 bungkus yang diduga sabu berbungkus plastik hitam berukuran sedang disimpan di kantong depan celana sebelah kiri,” bebernya AKBP Dani Arianto kepada Radar Kaltara, Kamis (3/10).

Dijelaskan, hasil pemeriksaan EM berperan sebagai kurir antarpulau. Ia nekat menjadi kurir karena iming-iming upah yang akan diterima. Padahal, atas ulahnya itu bisa merusak ratusan masyarakat Bulungan. Untuk mejalankan aksinya ia berkomunikasi dengan IW yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) di Kota Tarakan.

“Jika estimasi 1 gram dikonsumsi lima orang, maka ada 250 orang yang akan menjadi korban,” jelasnya.

Sementara EM di hadapan awak media mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran faktor ekonomi. Jalan pintas mendapatkan uang ini dilakukan karena setiap hari ia tidak memiliki penghasilan tetap. Dan ia harus membiayai anak dan istrinya.

“Dia (DPO) yang datang menawarkan (jadi kurir, Red). Komunikasi lewat telepon dengan yang punya sabu. Upah yang dijanjikan Rp 3 juta,” ungkanya.

Pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (akz/eza)

Alasan Ekonomi, Beraksi Jadi Kurir Antarpulau

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X