Pemukat dan Pembudidaya Rumput Laut Didata Ulang

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 10:25 WIB

NUNUKAN - Demi ketertiban, keamanan dan kelancaran berusaha di laut, Dinas Perikanan Nunukan buka pendaftaran registrasi usaha rumput laut dan nelayan pada pengurusan dokumen kapal di Pos Dinas Perhubungan Liem Hie Djung Nunukan.

Itu diungkapkan Kasi Pendataan Usaha Perikanan Dinas Perikanan Nunukan M. Ari Hartadi kepada media ini. Ari mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dalam melegalkan sejumlah nelayan dan pembudidaya rumput laut di daerah Nunukan dan Sebatik.

“Ya, jadi kita mendata kembali semua nelayan dan pembudidaya rumput laut yang ada di Nunukan untuk kita usulkan ke provinsi demi mendapatkan izin lokasi di atas luat,” ungkap Ari kepada sejumlah awak media.  

Diakui Ari, sebelumnya sejumlah dokumen kapal untuk nelayan dan pembudi rumput laut kebanyakan belum punya dokumen kapal, apalagi dokumen kapal wajib dimiliki. Nantinya akan ada pas kecil yang dikeluarkan pihak Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan. Pihak KSOP Nunukan akan membantu mengeluarkan pas kecil, dimana syaratnya untuk mendapatkan itu, disampaikan pada saat pendaftaran.

“Setelah terbit pas kecil, kita akan berikan bukti pencatatan kapal perikanan atau BPKP yang mengeluarkan Dinas Perikanan sendiri, setiap kapal harus memiliki itu sebagai izin usahanya di bidang penangkapan juga pembudi daya rumput laut,” jelas Ari.

Selain itu juga dibutuhkannya titik koordinat. Titik ini akan diusulkan ke provinsi. Jika provinsi mengatakan itu di luar zonasi, tidak akan dikeluarkan izin lokasinya. Kemudian pemberlakuan jam kerja yakni jam kerja nelayan dan pembudidaya rumpur laut akan dialihkan sejak pagi hingga sore saja, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada malam hari.

Pendaftaran pun sudah dibuka sejak Senin (1/10) kemarin dan dilaksanakan hingga 7 hari kedepan. Kendati begitu, jika nantinya dirasa masih belum terdata semua, akan diperpanjang hingga 7 hari kedepan.

Sejauh ini, di Dinas Perikanan sudah sekitar 1.500 nelayan dan pembudi daya rumput luat yang terdaftar. Dengan adanya pendaftaran, kedua pihak akan di bantu jika terjadi permasalahan di lapangan karena mereka sudah terdaftar. “Ya, dengan pendataan ini, kita bisa tau apakah sudah terdaftar atau belum, karena biasanya ada banyak pendatang dari luar pekerja dadakan yang tidak terdaftar, makanya dengan adanya pendataan ini, mengantisipasi konflik yang terjadi,” beber Ari. (raw/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X