Pemekaran, Wilayah KSN Dikecualikan

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 09:43 WIB

MORATORIUM atau pemberhentian sementara pemekaran wilayah ternyata tidak berlaku bagi daerah perbatasan atau kawasan strategis nasional (KSN). Namun hanya terbatas pada pemekaran kecamatan. Hal itu telah dilakukan di perbatasan Nunukan tahun ini.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Taufik Hidayat mengatakan, saat ini untuk wilayah yang masuk di Kawasan Strategis Nasional (KSN) diberikan pengecualian untuk pemekaran kecamatan.

“Tahun ini kita baru menyelesaikan pemekaran dua kecamatan di Nunukan. Itu Kecamatan Lumbis Ogong dipecah jadi Lumbis Ulu dan Pensiangan,” ujar Taufik kepada Radar Kaltara.

Saat ini, untuk dua kecamatan baru itu sudah keluar kode wilayahnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, untuk wilayah perbatasan ada kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Tapi, untuk pemekaran DOB kabupaten/kota, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah pusat mencabut status moratorium atau penghentian sementara pemekaran yang hingga kini masih diberlakukan di seluruh Tanah Air. 

Sementara, kepala Bagian (Kabag) Penataan Daerah dan Pertanahan Biro Pemerintahan Setprov Kaltara, Hartono menambahkan, untuk di Kaltara ada lima usulan pembentukan DOB kabupaten/kota. Jumlah itu terdiri dari tiga di Nunukan, yakni Kota Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) dan Kabupaten Krayan. 

Sedangkan dua lagi, di Malinau, yakni DOB Kabupaten Apau Kayan dan di Bulungan, yakni DOB Kota Tanjung Selor. Untuk lima DOB ini masih belum ada perkembangan di pusat, tapi untuk kecamatan moratoriumnya dibuka.

“Perlakuan khusus yang diberikan untuk wilayah perbatasan itu di antaranya tidak harus terpenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Artinya syarat seperti jumlah minimal penduduk itu bisa diabaikan,” jelasnya.

Tapi, untuk yang bukan wilayah perbatasan atau tidak masuk KSN, wajib memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan untuk melakukan pemekaran, mulai dari syarat administrasi, teknis hingga keuangannya.

 

“Seperti di Pansiangan, misalnya. Jika dihitung jumlah penduduknya, itu masih terbilang belum cukup. Tapi, diabaikan karena dia masih di Kawasan Strategis Nasional yang dibentuk untuk mempertahankan NKRI,” sebutnya.

Untuk di Kaltara ada beberapa daerah yang tidak masuk di wilayah KSN juga mengusulkan pemekaran, di antaranya Malinau Utara. Secara otomatis dapat diakomodir, tapi harus mengikuti ketentuan dengan memenuhi semua persyaratan yang ada.

 

Sedangkan untuk Tanjung Selor, tahun ini rencananya ingin memekarkan sembilan kelurahan, untuk dasar dukungan pemekaran menjadi beberapa kecamatan. (iwk/ana)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X