WNA Malaysia Mantan Narapidana Dideportasi

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 12:05 WIB

NUNUKAN - Imigrasi Kelas II Nunukan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (1/10). WNA Malaysia tersebut merupakan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Nunukan yang terjaring kasus narkotika.

WNA Malaysia bernama Tahang (36) tersebut, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau, Sabah- Malaysia menggunakan salah satu Kapal Fery. Tahang didampingi personel Imigrasi Kelas II Nunukan hingga sampai ke dalam kapal yang ditumpangi untuk memastikan keduanya benar-benar pulang ke Malaysia.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, pihaknya memulangkan WNA Malaysia tersebut, pasca petugas dari pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak memberikan Tahang dokumen keimigrasian, yaitu acuan cemas atau paspor sekali jalan.

“Ya, yang bersangkutan (Tahang, Red) sudah dilengkapi paspor sebagai syarat pemulangan mereka ke negaranya,” ungkap Bimo kepada pewarta harian ini kemarin.

Dijelaskan Bimo, Tahang dipulangkan lantaran telah selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas II Nunukan, selama 4 tahun 6 bulan. Karena juga melanggar Pasal 75 Undang-Undang (UU) RI nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, setelah didetensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Kamis (12/9) lalu, maka Tahang pun harus dideportasi.

“Jadi berdasarkan prosedur yang berlaku, yang bersangkutan (Tahang, Red) langsung kami pulangkan kemarin setelah didetensi selama hampir 1 bulan. Di Malaysia nanti, ada yang akan menjemputnya karena kita sudah koordinasikan,” beber Bimo.

Tahang sendiri memang tersandung kasus narkotika. Tahang ditangkap tanpa dokumen keimigrasian oleh aparat keamanan ketika kedapatan membawa sabu di daerah Krayan. Tahang saat itu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (raw/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X