LPPD Wajib Diserahkan ke Pemerintah Pusat

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 09:42 WIB

TANJUNG SELOR – Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ke pemerintah pusat.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Taufik Hidayat mengatakan, kewajiban untuk menyampaikan LPPD ke pemerintah pusat itu karena Kaltara sudah ditetapkan sebagai daerah otonomi penuh pada 2018 lalu. “Itulah makanya kita wajib menyusun itu (LPPD) dan wajib dievaluasi,” ujar Taufik kepada Radar Kaltara, saat ditemui di kegiatan Respons Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (1/10).

Sementara ini, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat, Pemprov Kaltara berada di level tengah.  Dijelaskan Taufik, berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, masih ada beberapa data dari perangkat daerah di Pemprov Kaltara yang belum terisi atau tidak teridentifikasi. “Salah satu contohnya masalah konsumsi ikan per tahun berapa yang terdata di Pemprov Kaltara itu belum ada data valid. Jika tidak ada datanya, maka kita tidak bisa mengisi LPPD itu. Tentu jika tidak terisi, penilaian pasti akan berkurang,” katanya.

Oleh karena itu, melalui Klinik Kinerja Terpadu (Klik Aja Tu), pihaknya akan memanggil pihak-pihak dari perangat daerah untuk melakukan koordinasi, termasuk juga dengan cara mobile ke masing-masing perangkat daerah. “Di situ kita akan berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Untuk saat ini, masih ada beberapa perangkat daerah yang datanya belum dapat tersajikan secara maksimal,” jelasnya.

Pada pelaksanaannya, sejak awal tahun sudah dilakukan persiapan untuk menyampaikan laporan LPPD ke pemerintah pusat. Dalam hal ini, yang terpenting komitmen dari kepala perangkat daerah untuk memberikan dukungannya.  “Ini sama dengan pekerjaan lainnya, jika tidak ada komitmen maka tidak akan berguna juga inovasi yang dibuat,” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga menyebutkan, tahun depan akan ada pemberian sanksi dan reward kepada perangkat daerah. Di sini, jika perangkat daerah tidak mengisi atau tidak mempersiapkan data yang valid, maka akan ada sanksi yang akan diberikan.

Untuk sistem penilaian ini, jika suatu daerah itu menduduki indikator terendah, maka sanksi dari pemerintah pusat, kepala daerahnya bisa disekolahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, jika tidak ada upaya apa-apa yang dilakukan pemerintah daerah. “Tapi untuk di Kaltara, kita akan terus berupaya semaksimal mungkin agar hal itu tidak terjadi. Kita akan terus melakukan update data, karena data itu berkembang terus, jadi tidak mungkin data yang sebelumnya kita pakai lagi,” jelasnya. (iwk/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X