Belum Ada Kesepakatan, NPHD Belum Ditandatangani

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 09:32 WIB

TANJUNG SELOR ­– Lantaran belum adanya kesepakatan hingga kemarin (1/10), penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 belum dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Dalam NPHD itu, Pemkab Bulungan hanya menyetujui anggaran untuk KPU sebesar Rp 20 miliar dan Bawaslu Bulungan sebesar Rp 6 miliar. Jumlah itu jauh lebih rendah dari nilai yang telah diusulkan oleh KPU maupun Bawaslu. “Usulan awal Rp 38 miliar dan telah kami rasionalisasi menjadi Rp 34 miliar, sekarang yang disetujui hanya Rp 20 miliar. Atas dasar itu kami belum dapat menyatakan sikap,” ungkap Ketua KPU Bulungan Lili Suryani kepada Radar Kaltara, Selasa (1/10).

KPU Bulungan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Kaltara dan DPRD terkait kekurangan anggaran yang disediakan Pemkab Bulungan. Dikatakan Lili, poin terpenting ada pada kenaikan honorium badan ad hoc. Adanya kenaikan itulah pangkalnya usulan menjadi Rp 34 miliar. “Tetapi kalau sebelum kenaikan kami berada pada angka Rp 25 miliar. Tetapi di dalam NPHD kami harus ada adendum,” jelasnya.

Apabila kenaikan badan ad hoc maka harus dipenuhi. “Tadikan NPHD belum dibaca. Kalau tidak ada adendumnya nanti siapa yang akan menanggung kekurangan. Jadi harus ada tertulis dan itu amanat dari KPU sesuai surat edaran bahwa itu harus masuk ke dalam nomenklatur,” tuturnya. “Kita tidak mungkin tanda tangan kalau kami sendiri belum membaca, dan harusnya ada kesepakatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penandatanganan,” bebernya lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad menambahkan, sampai saat ini Bawaslu Kaltara juga belum penandatanganan NPHD. Sehingga kemungkinan yang terbaik, kata Ahmad, adalah sharing (berbagi) anggaran dari Bawaslu Kaltara melalui anggaran Pemprov Kaltara. “Sebab, jika diangka yang sudah ditetapkan Pemkab Bulungan tidak akan bisa mencukupi,” katanya.

“Itulah sebabnya kami belum lakukan penandatanganan. Karena masih menunggu solusi apa yang tepat, sehingga baik anggaran KPU maupun Bawaslu bisa mencukupi dan bisa berjalan bersama, karena percuma pengawasan disetujui sementara KPU sebagai pelaksana tidak ada kegiatan,” bebernya.

Menyoal apakah dengan adanya pembatalan ini akan menghambat tahapan Pilkada, Amad hanya berujar bahwasanya sesuai Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tanggal 1 Oktober 2019 menjadi waktu paling lambat dilakukan penandatanganan NPHD.

Dengan penundaan NPHD ini, lanjtu Ahmad, Kemendagri akan memanggil kepala daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD di daerah masing-masing.

Anggaran Rp 7,5 miliar untuk Bawaslu menurut Ahmad sudah sangat mengepres. “Dari nilai ajuan kami sebesar Rp 11,7 miliar itu sudah kami pres, dan nilai itu di bawah nilai kewajaran,” bebernya.

Bahkan honor pengawas dipangkas kurang lebih 20 persen. Begitu juga dengan kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan dipangkas, sementara kunci keberhasilan pengawasan itu adanya sosialisasi. “Kalau tidak semua kecamatan bisa melakukan sosialisasi bagaimana pengawasan bisa maksimal,” sebutnya.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan empat kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020 di Kaltara, ada dua kabupaten yang tidak melakukan penandatanganan NPHD hingga batas waktu yang sudah dijadwalkan itu.

“Dua daerah itu, KTT (Kabupaten Tana Tidung) dan Bulungan. Alasanya, karena alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah daerah belum mencukupi kebutuhan KPU,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Menurutnya, hal ini harus segera disikapi untuk dicarikan jalan keluarnya. Sebab, jika berlarut-larut, dua daerah ini bakal terancam tidak bisa melakukan tahapan Pilbup. Bahkan, jika penandatanganan NPHD itu tidak juga dilakukan, tidak menutup kemungkinan pilbup dua daerah ini terancam batal dilaksana. “Berbeda dengan Malinau dan Nunukan. Dua daerah ini sudah tidak ada masalah, KPU dan pemerintah daerahnya sudah menandatangani NPHD hari ini (kemarin),” kata Suryanata.

Sebagai tindaklanjut dari persoalan tersebut, pihaknya meminta kepda KPU Bulungan dan KTT melakukan pencermatan kembali guna memastikan anggaran pilbup yang dibutuhkan di daerah mereka.

Setelah itu, baru dikomunikasikan kembali ke pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing agar bisa segera dituntaskan. Karena, jika berlarut-larut seperti ini, maka berpotensi mengganggu tahapan yang ada. “Dalam hal ini, kami meminta pemerintah daerah dan DPRD dua kabupaten ini memberikan perhatian terhadap masakan ini. Artinya, KPU juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pilbup itu,” bebernya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X