WEDEHHH BANYAKKK...!! Pembiayaan Pilgub Rp 103 Miliar

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 10:43 WIB

TANJUNG SELOR – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilgub Kaltara tahun 2020 secara resmi ditandatangani oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie dan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami di Tanjung Selor, Senin (30/9).

Irianto menyebutkan, NPHD yang ditandatangani itu untuk dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020 dengan besaran sekitar Rp 103 miliar dari usulan Rp 147 miliar. Sementara untuk 2019, dari usulan Rp 1,7 miliar, itu disetujui Rp 1,5 miliar. 

“Usulan itu harus diverifikasi. Jika NPHD, ini verifikasinya dilakukan oleh Kesbangpol yang selanjutnya dibahas oleh tim yang diketuai Sekprov Kaltara (Suriansyah),” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui usai penandatanganan NPHD itu.

Untuk pelaksanaan verifikasi, pertama harus disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di provinsi termuda Indonesia ini. Tapi yang paling utama harus diperhatikan adalah penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Dijelaskannya, dalam hal pelaksanaan suatu kegiatan, tidak semua usulan harus diterima 100 persen. Jika ada yang demikian, bisa jadi pegawainya tidak bekerja untuk melakukan verifikasi. Sementara, verifikasi itu merupakan bentuk pengendalian.

“Pastinya, setelah penandatanganan NPHD ini, paling lambat dua minggu harus sudah dicairkan. Paling tidak yang di 2019 ini, yang Rp 1,5 miliar, karena mereka juga perlu dana untuk persiapan. Sisanya bisa di 2020,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menambahkan, memang besaran yang disetujui tidak sesuai dengan usulan awal. Tapi, itu merupakan kesepakatan terakhir yang ditetapkan setelah dilakukan pertemuan antara KPU dan TAPD Pemprov Kaltara. 

“Untuk usulan KPU, itu disampaikan sebelum dilakukan rakor dengan kabupaten/kota terkait dengan sharing anggaran. Ini (sharing anggaran, Red) upaya yang kami lakukan untuk rasionalisasi anggaran di internal,” sebutnya. 

Namun, dalam usulan KPU terkait dengan honorarium penyelenggara ad hoc, itu masih menggunakan standar yang lama. Sementara KPU RI saat ini sedang mengusulkan untuk penambahan honorarium untuk ad hoc ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Untuk mengantisipasi usulan KPU RI ini disetujui Kemendagri, maka di NPHD disebutkan bahwa NPHD dapat diadendum jika pada pelaksanaannya KPU kekurangan anggaran, baik untuk penambahan honorarium maupun yang lain,” jelasnya.

Artinya, masih ada kemungkinan penambahan jika kemudian KPU merasa anggaran yang diberikan itu masih kurang. Pastinya, berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2019, itu paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD sudah dicairkan.

Suryanata juga menjelaskan untuk 2020, anggarannya akan disampaikan secara bertahap berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD. Disebutkan untuk tahap pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 10 persen.

Sementara kegiatan yang dilakukan pada tahap awal adalah sosialisasi dan konsolidasi. Utamanya untuk menyampaikan jadwal kegiatan sebagaimana yang sudah tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Termasuk juga akan menyampaikan terkait dengan berapa jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk mengusung calon independen. 

“Tapi itu terlebih dahulu akan dirapat plenokan dulu oleh KPU. Jadi berapa jumlah pemilih di Kaltara, baru dihitung 10 persen untuk memenuhi syarat calon independen. Tentunya yang 10 persen itu tetap akan diverifikasi lagi,” bebernya. (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X