“Jika ada unsur sengaja ada tim khusus yang melakukan lidik dan sidik. Jadi mengetahui siapa yang memerintahkan masyarakat untuk melakukan pembakaran. Dan saat ini masih lidik dan sidik. Saya tegaskan ke Kapolres untuk tindak tegas,” tegas Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit.
Selain itu, Mantan Waka Polda Jateng ini menyampaikan berbagai langkah sudah dilakukan Polda Kaltara untuk mengatasi persoalan karhutla yang terjadi di beberapa daerah di Kaltara mulai dari tindakan pencegahan dengan bersosialisasi melalui Bhabinkamtibmas. Kemudian diterbitkannya maklumat Polda Kaltara tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Kaltara.
Poin pertama, dijelaskan setiap warga dan para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang melakukan pembukaan hutan dan lahan atau land clearing dengan cara melakukan pembakaran.
Kemudian, poin kedua ia berharap masyarakat yang mengetahui, melihat dan menemukan titik api di lokasi hutan maupun lahan milik sendiri atau orang lain atau milik pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, TNI serta instansi terkait. Agar segera dilakukan penanganan atau pemadaman.
Poin ketiga ditegaskan, jika ditemukan pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis. Sesuai dengan pasal 187 KUHP dengan ancam pidana penjara selama 12 tahun.
Selanjutnya, pasal 188 KUHP diancam pidana kurungan 5 tahun. Dan pasal 78 ayat 3 (UU) Undang–Undang RI nomor 41/1999 tentang Kehutanan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.