Serta pasal 78 ayat 4 UU RI 1999 tentang Kehutanan, ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Pasal 108 UU RI nomor 32/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Terakhir, pasal 108 UU RI nomor 39/2014 tentang Perkebunan yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Siapapun akan saya tindak tegas, tidak pandang bulu baik itu personal maupun perusahaan akan saya tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya tindakan penanganan karhutla yang terjadi. Ratusan personel dikerahkan mulai dari tingkat Polda Kaltara hingga jajaran Polres yang berada di wilayah hukum Polda Kaltara untuk melakukan pemadaman. Dan teranyar, tindakan hukum yang dilakukan terhadap tiga perusahaan. Melalui Ditreskrimsus Polda Kaltara. “Yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus dugaan terjadinya karhutla yang disengaja sebanyak tiga perusahaan. Itu khusus ditangani Polda sedangkan untuk perorangan ditangani tiap polres,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.
Lokasi yang terbakar telah diawasi dengan pemasangan garis polisi. Kemudian dilakukan pemasangan baliho yang menjelaskan bahwa lokasi karhutla sedang dalam penyelidikan dan penyidikan. “Bagian pencegahan sudah bekerja, bagian pemadaman juga sudah bekerja total. Begitu juga dengan gakkum. Bahkan sudah ada personel yang kena ISPA (Inspeksi Saluran Pernapasan Akut),” kisahnya.
Sementara, Satreskrim Polres Bulungan telah menetapkan M (45) warga Desa Apung sebagai tersangka karhutla yang terjadi di Desa Apung karena perbuatannya. Penetapan tersangka ini usai melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti di lokasi. “Satu orang tersangka terkait karhutla yang terjadi di Desa Apung. Luasnya, 30 ha,” ucap AKBP Andrias Susanto Nugroho.