Diprediksi 200 Ha Lahan Ludes

- Senin, 30 September 2019 | 12:00 WIB

TANJUNG SELORKebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bulungan selama September diperkirakan menghanguskan 200 hektare lahan. Lokasi yang menjadi titik karhutla terjadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan, Ali Patokah menjelaskan, karhutla yang ditangani pihaknya diprediksi hingga 90 ha. Dan jika melihat keseluruhan karhutla yang terjadi di Bulungan diprediksi mencapai hingga 200 ha.

“Kalau prediksi saya, yang kami tangani tidak terlalu banyak diprediksi tidak mencapai 100 ha lebih. Namun jika melihat keseluruhan diprediksi 200 ha lebih prediksi saya,” ucapnya Ali Patokah kepada Radar Kaltara, Ahad (29/9).

Dijelaskan, karhutla yang terakhir yang ditangani hingga berita ini diturunkan terjadi di Desa Wonomulyo, Desa Sajau Pungit pada Sabtu (28/9). Hujan yang mengguyur Bulungan pada Minggu (29/9) sekira 30 menit terjadi pukul 14.40 WITA diharapkan dapat memadamkan sisa karhutla. Sebab, titik api yang kembali bermunculan dikarenakan adanya ranting yang berada di tanah. Sehingga, dengan kondisi panas ditambah angin membuat karhutla kembali terjadi.

“Ini yang kesulitan kita. Karena ada ranting yang terbakar di dalam tanah sulit dijangkau. Alhamdulillah dengan hujan hari ini (kemarin, Red) mudah-mudahan tidak ada lagi titik api,” harapnya.

Karhutla yang terjadi di Kaltara menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Buktinya, Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajt membentuk posko penanganan karhutla bersama TNI Polri, pemerintah daerah. Kemudian membentukan tim operasi khusus yang terdiri tiga tim khusus. Pertama, tim operasi preventif yang melakukan sosialisasi, imbauan langsung di masyarakat. Kemudian, tim khusus preemtif yang terdiri dari Babinsa dan Bhabinkabtimas melakukan patroli ke daerah rawan. Terakhir, tim penegakan hukum.

“Jika ada unsur sengaja ada tim khusus yang melakukan lidik dan sidik. Jadi mengetahui siapa yang memerintahkan masyarakat untuk melakukan pembakaran. Dan saat ini masih lidik dan sidik. Saya tegaskan ke Kapolres untuk tindak tegas,” tegas Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit.

Selain itu, Mantan Waka Polda Jateng ini menyampaikan berbagai langkah sudah dilakukan Polda Kaltara untuk mengatasi persoalan karhutla yang terjadi di beberapa daerah di Kaltara mulai dari tindakan pencegahan dengan bersosialisasi melalui Bhabinkamtibmas. Kemudian diterbitkannya maklumat Polda Kaltara tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Kaltara.

Poin pertama, dijelaskan setiap warga dan para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang melakukan pembukaan hutan dan lahan atau land clearing dengan cara melakukan pembakaran.

Kemudian, poin kedua ia berharap masyarakat yang mengetahui, melihat dan menemukan titik api di lokasi hutan maupun lahan milik sendiri atau orang lain atau milik pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, TNI serta instansi terkait. Agar segera dilakukan penanganan atau pemadaman.

Poin ketiga ditegaskan, jika ditemukan pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis. Sesuai dengan pasal 187 KUHP dengan ancam pidana penjara selama 12 tahun.

Selanjutnya, pasal 188 KUHP diancam pidana kurungan 5 tahun. Dan pasal 78 ayat 3 (UU) Undang–Undang RI nomor 41/1999 tentang Kehutanan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Serta pasal 78 ayat 4 UU RI 1999 tentang Kehutanan, ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Pasal 108 UU RI nomor 32/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Terakhir, pasal 108 UU RI nomor 39/2014 tentang Perkebunan yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Siapapun akan saya tindak tegas, tidak pandang bulu baik itu personal maupun perusahaan akan saya tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X