Bentuk Kelompok Tani Anti Api

- Senin, 30 September 2019 | 11:57 WIB

TANJUNG SELOR – Berbagai upaya telah dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditimbulkan oleh aktivitas para petani.

Kepala DPKP Kaltara, Andi Santiaji Pananrangi mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya aktivitas pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar yakni dengan membentuk kelompok tani anti api.

"Jadi kelompok tani anti api ini yang membantu di tingkat bawah untuk memberikan pemahaman kepada para petani lainnya agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Minggu (29/9).

Selain itu, para penyuluh pertanian yang ada di provinsi termuda Indonesia ini juga harus secara rutin mengingatkan para petani agar tidak melakukan pembakaran. Karena dampak negatif yang timbul dari pembakaran itu sangat banyak, mulai dari terganggunya aktivitas penerbangan akibat kabut asap, hingga timbulnya penyakit seperti ISPA.

"Terlebih saat mendekati musim tanam, mereka (penyuluh pertanian, Red) harus lebih intens lagi dalam memberikan pemahaman kepada para petani agar tidak ada aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan membakar," tegasnya.

Namun, dalam hal ini tentu para penyuluh pertanian ini juga masih perlu diberikan pembekalan khusus terkait dengan antisipasi terjadinya karhutla akibat dari aktivitas pembukaan lahan pertanian. Dalam hal ini, pengetahuan itu setiap saat harus selalu diasah agar bisa menghasilkan yang terbaik.

Pastinya upaya sosialisasi dan penyampaian secara langsung ke masyarakat harus selalu dilakukan setiap saat. Sebab, aktivitas pertanian itu merupakan kegiatan yang berkesinambungan, tidak ada istirahatnya.

Jika bercermin dengan cara pembakaran orang-orang terdahulu, itu baik. Sebab, pembakaran yang dilakukan dengan cara dikumpul terlebih dahulu, bukan langsung membakar hutan begitu saja yang mengakibatkan api merambah hingga ke luar dari areal layan yang dibuka.

"Jika seperti yang terjadi saat ini, maka siapa yang terbukti melakukan pembakaran itu, tentu harus ditindak tegas. Tapi kalau dari sisi pertanian, kami mengimbau dan mengajak para petani untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Maryanto mengatakan, untuk menjaga kondisi hutan, pihaknya menyebarkan 25 polisi hutan (polhut) di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (PKH) di Kaltara. 

Dalam hal ini, tugas polhut melakukan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar. Termasuk juga mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, atau perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. “Tugas dan fungsi polhut di sini dapat dilaksanakan dalam bentuk preemtif, preventif, dan represif,” jelasnya.

Artinya, jika ditemukan ada aktivitas seperti pembakaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena masyarakat yang merambah hutan identik dengan pembakaran supaya proses pengerjaannya bisa lebih cepat.

"Ini yang harus disikapi oleh polhut. Tapi, keluhan mereka itu mengenai kekurangan sarpras (sarana dan prasarana) di UPT PKH," sebutnya.

Selain menugaskan polhut, pihaknya juga melakukan berbagai upaya lain untuk penjagaan hutan di Kaltara ini, yakni dengan menberikan pelatihan kepada masyarakat untuk menyikapi masalah kebakaran agar upaya ke depan tidak terjadi lagi.

“Tapi, kalau sudah berbicara masalah karhutla yang terjadi, itu sudah tim gabungan yang turun melakukan penanganan. Semoga kejadian karhutla di Kaltara tidak terulang lagi,” jelasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X