Pertanyaan utama yang muncul di situ, kenapa hingga saat ini fasilitas ruang tunggu itu tidak dapat dimanfaatkan sementara tambatannya sudah dapat dimanfaatkan. Jika alasannya itu belum diserahterimakan, kenapa sebagian fasilitasnya dapat difungsikan.
“Seharusnya itu satu paket, jika bisa dimanfaatkan hasil semuanya. Begitu juga jika tidak bisa, itu harus semuanya. Jika memang belum diserahterimakan, lebih baik jangan dimanfaatkan dulu saja sekalian,” tuturnya.
Dalam hal ini, carikan alternatif lain untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara kenapa pemanfaatan pelabuhan itu terkesan setengah-setengah. Supaya masyarakat juga bisa tercerahkan.
“Jika itu aset pemerintah pusat, tetap dari pemerintah daerah harus memperjelas itu. karena masyarakat itu taunya pelabuhan itu untuk masyarakat. termasuk juga pemanfaatannya jangan setengah-setengah,” sebutnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, memang aset itu merupakan milik pemerintah pusat yang belum diserahterimakan ke pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan. “Itu milik kementerian (Kemenhub). Itu nanti kita koordinasikan ke kementerian untuk pemanfaatannya,” singkat Taupan. (iwk/eza)