Pemanfaatan Pelabuhan Sungai Nyamuk Dipertanyakan

- Senin, 30 September 2019 | 11:06 WIB

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Kasim mempertanyakan sistem pemanfaatan Pelabuhan Sungai Nyamuk, Sebatik, Nunukan serta kejelasan status asetnya.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, pemanfaatan pelabuhan itu terkesan setengah-setengah. Sebab, sudah dua tahunan ini tambatan dari pelabuhan itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, tapi ruang tunggunya masih belum bisa dimanfaatkan.

“Itu sempat dipertanyakan oleh masyarakat kepada saya selaku wakil rakyat di pemerintahan,” ujar Andi Kasim kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin.

Hal yang memprihatinkan, jika tamu VIP datang di pelabuhan itu, fasilitas yang ada semua dapat dimanfaatkan. Sementara, masyarakat umum tidak dapat memanfaatkan fasilitas umum tersebut.

“Di sini mereka bertanya, apakah memang pelabuhan itu dibangun untuk kepentingan VIP atau untuk masyarakat kecil. Sebab, jika hujan, tempat yang digunakan masyarakat menunggu speedboat berangkat itu basah,” katanya.

Tak hanya itu, terkadang juga ada penumpang yang menunggu speedboat lama berangkat, mengalami kesulitan saat ingin buang air kecil maupun air besar. Karena pelabuhan itu lumayan panjang dari bibir pantai, yakni sekitar 2 kilometer (km).

Pertanyaan utama yang muncul di situ, kenapa hingga saat ini fasilitas ruang tunggu itu tidak dapat dimanfaatkan sementara tambatannya sudah dapat dimanfaatkan. Jika alasannya itu belum diserahterimakan, kenapa sebagian fasilitasnya dapat difungsikan.

“Seharusnya itu satu paket, jika bisa dimanfaatkan hasil semuanya. Begitu juga jika tidak bisa, itu harus semuanya. Jika memang belum diserahterimakan, lebih baik jangan dimanfaatkan dulu saja sekalian,” tuturnya.

Dalam hal ini, carikan alternatif lain untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara kenapa pemanfaatan pelabuhan itu terkesan setengah-setengah. Supaya masyarakat juga bisa tercerahkan.

“Jika itu aset pemerintah pusat, tetap dari pemerintah daerah harus memperjelas itu. karena masyarakat itu taunya pelabuhan itu untuk masyarakat. termasuk juga pemanfaatannya jangan setengah-setengah,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, memang aset itu merupakan milik pemerintah pusat yang belum diserahterimakan ke pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan. “Itu milik kementerian (Kemenhub). Itu nanti kita koordinasikan ke kementerian untuk pemanfaatannya,” singkat Taupan. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X