Aliansi Mahasiswa Minta Presiden Terbitkan Perppu

- Jumat, 27 September 2019 | 08:46 WIB

TANJUNG SELOR – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltara menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara). Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Pertanahan.

Dalam aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA itu, aliansi mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Mahasiswa menilai, dengan adanya revisi UU KPK itu maka supremasi KPK akan semakin melemah, dan revisi UU KPK itu juga dapat menghilangkan independensi KPK. Apalagi adanya dewan pengawas yang mencampuri urusan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. “Dewan pengawas ini dapat mempengaruhi tugas dan fungsi KPK sebagai pemberantas korupsi,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa Kaltara, Aswan.

Selain menolak revisi UU KPK, aliansi mahasiswa juga menolak revisi UU pertanahan. Sebab bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “UU itu sangat kontroversi, jadi meminta kepada pihak DPRD untuk sama-sama menolak UU KPK tersebut,” bebernya.

Menyikapi hal itu, Ketua Sementara DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengatakan, seperti diketahui bersama penolakan ini bukan hanya terjadi di Kaltara saja, seluruh mahasiswa se-Indonesia menolak itu. “Kita sebagai wakil rakyat di Kaltara menerima kehadiran adik-adik mahasiswa dan kita juga menerima apa yang sudah menjadi tuntutan mahasiswa,” ujarnya.

Setelah melalui proses negosiasi yang sangat panjang. Kemudian proses tuntutan mahasiswa sudah diakomodasi DPRD. Artinya, DRPD tidak bisa mengatakan bahwa hal itu sudah dilaksanakan. Inikan aspirasi, dan aspirasi itu akan dibawa. “DPRD Kaltara hanya menerima apa yang sudah menjadi aspirasi mahasiswa untuk selanjutnya disampaikan ke pusat,” bebernya.

Apa yang sudah menjadi aspirasi mahasiswa sudah diteruskan ke email Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan KPK. Dan permintaan mahasiswa untuk menandatangani tiga poin pernyataan sikap aspirasi juga telah dilakukan.

“Tadi kita sudah saksikan bersama, beberapa anggota dewan yang hadir juga telah membacakan apa yang menjadi permintaan mahasiswa, perlu diketahui juga ini bukanlah akhir dari sebuat keputusan, karena DPRD hanya memfasilitasi apa yang menjadi keinginan dari adik mahasiswa,” ujarnya.

Adapun tiga poin pernyataan sikap aspirasi mahasiswa. Pertama, DPRD Kaltara menyatakan sikap menolak hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, DPRD menyatakan sikap menolak hasil rencana UU pertanahan. Ketiga, DPRD Kaltara mengajak seluruh elemen lembaga di Kaltara menolak revisi UU KPK dan UU pertanahan.

“Dalam hal ini, kami juga turut mengucapkan terima kasih banyak kepada TNI/Polri yang sudah bersiaga sejak pagi hari mengamankan aksi mahasiswa hingga aksi dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sementara Anggota DPRD Kaltara, Agung Wahyudianto turut mengapresiasi para mahasiswa. Khususnya mahasiswa yang ada di Kaltara ataupun di Bulungan pada umumnya, sebab sangat respek terhadap isu nasional.

“ini menjadi sarana untuk pembelajaran mereka, dan ini membuktikan bahwa adik mahasiswa walaupun berada di provinsi terbaru di Indonesia mereka mempunyai respons yang cukup baik terhadap isu nasional. Mudahan ini menjadi pembelajaran mereka ke depannya,” singkatnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X