Hari Ini Tersangka Penyebab Karhutla Ditetapkan

- Kamis, 26 September 2019 | 09:05 WIB

TANJUNG SELOR – Pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi di Kabupaten Bulungan segera diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bulungan. Sebab, proses penyidikan di lapangan dan pengumpulan keterangan saksi sudah dilakukan.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang menjelaskan, sejauh ini ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) karhutla yang sudah diselidiki oleh penyidik Polres Bulungan. Penetapan tersangka pembakaran lahan segera dilakukan pihaknya.

“Tinggal proses gelar perkara. Tentunya bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla di Bulungan,” ucap AKP Belnas Pali Padang kepada Radar Kaltara, Rabu (25/9).

Dijelaskan, ada tiga lokasi yang diselidiki pihaknya saat ini. Pertama, di Selimau, Kecamatan Tanjung Selor, lalu di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor dan Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Dan proses pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di lapangan sudah dilakukan. “Dari tiga lokasi setidaknya 15 saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses pemeriksaan yang dilakukan. Dan yang dilidik merupakan aksi perorangan,” jelasnya.

Kini tiga lokasi tersebut sudah dilakukan pemasangan garis polisi dan papan pengumuman berukuran 2x1 yang terpampang jelas dilokasi. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi karhutla tersebut sedang dalam pengawasan dan lidik Satreskrim, Polres Bulungan. “Pemasangan yang menandakan lokasi karhutla itu dibakar sudah dilakukan. Hingga saat ini ada tiga lokasi yang diberikan tanda tersebut,” bebernya.

Melihat kondisi lahan yang terbakar umumnya lahan gambut. Dan ada indikasi lahan yang bakar bakal dijadikan ladang untuk bertanam. Namun, untuk memastikan itu semua setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Bulungan. “Lokasinya ada di lahan warga dan juga tak jauh dari akses jalan,” singkatnya.

Berdasarkan maklumat yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara pada Rabu, (14/8) tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Kaltara. Pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis. Pada pasal 187 KUHP ancam pidana penjara selama 12 tahun.

Selanjutnya, pasal 188 KUHP ancam dengan pidana kurungan 5 tahun. Dan pasal 78 ayat 3 (UU) Undang–undang RI nomor 41/1999 tentang kehutanan, ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Serta pasal 78 ayat 4 UU RI 1999 tentang kehutanan, ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Kemudian, pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dipidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10  tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. “Terakhir pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (akz/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X