PROKAL.CO,
TARAKAN - Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, kemarin (24/9). Dalam aksi damai itu, para mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Udang (UU) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) yang telah disahkan oleh anggota DPR RI pada 17 September lalu.
Dikatakan Muhammad Thalib, selaku perwakilan koordinator lapangan (korlap), mahasiswa menuntut 4 poin terkait adanya revisi UU KPK yang sudah disahkan. Pertama, menolak revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI. Kedua, sejumlah mahasiswa mendukung segala bentuk judicial review (pengujian yudisial) terhadap revisi UU KPK yang sudah disahkan.
“Kami juga menuntut agar DPRD Kota Tarakan agar bersatu bersama masyarakat Kota Tarakan untuk menolak revisi UU KPK yang telah disahkan secara tertulis,” ujarnya.
Terakhir, para mahasiswa juga menolak segala bentuk upaya yang telah melemahkan lembaga KPK.
Terhadap tindaklanjut dari aksi tersebut, pihaknya sudah membuat surat sebagai bentuk aspirasi tertulis dan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama-sama dengan DPRD Tarakan. Bahkan surat yang akan ditindaklanjuti tersebut, sudah ditandatangani oleh ketua sementara DPRD Tarakan yaitu Yulius Dinandus. Kemudian sejumlah organisasi mahasiswa yang turun dalam aksi tersebut juga ikut menandatangi surat tersebut.
“Deadline-nya (batas waktu) paling tidak besok akan kami tunggu. Karena dari Dewan (DPRD) sekarang masih ketua sementara, katanya hari ini gubernur sudah datang dan bisa datang,” ungkapnya.