2020, Menikah Dapat KK dan KTP Baru

- Rabu, 25 September 2019 | 08:40 WIB

TANJUNG SELOR – Bagi para calon pengantin (catin) yang akan menikah di tahun 2020 tampaknya tak perlu lagi melakukan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan. 

Sebab, setalah menikah, pengantin bisa langsung bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik  atau dikenal e-KTP yang telah diperbaharui. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan, Hamzah mengatakan, jika selama ini setelah menikah pengantin harus mengurus perubahan KK dan e-KTP, maka di tahun 2020 nanti pengantin tidak perlu lagi repot mengurus, karena setalah menikah pengantin langsung bisa mendapatkan KK dan e-KTP yang baru.

“Jadi pengantin sudah bisa mendapatkan KK yang sudah terpisah dengan KK orang tua, begitu juga dengan e-KTP sudah berubah status,” ungkap Hamzah kepada Radar Kaltara, Selasa (24/9).

Nantinya, penerapan itu akan dilakukan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Bulungan. Khususnya KUA yang sudah terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi.  Tapi kalau ada KUA yang belum terkoneksi dengan jaringan maka penerapan itu belum dapat dilakukan.

“Saat ini kami sedang melakukan penjajakan, dan  juga sudah berkoordinasi dengan  Disdukcapil Bulungan. Alhamdulillah, rencana  disambut baik oleh pihak Disdukcapil,” sebutnya.

Dengan adanya penerapan itu maka pengantin tidak perlu lagi repot mengurus ke Disdukcapil. Kalau tidak ada kendala efektifnya penerapan itu akan dilakukan di tahun 2020.

“Insya Allah, efektifnya di tahun 2020, sebab kita harus melakukan Memorandum of Understanding (MoU)  terlebih dahulu dengan  Disdukcapil,” bebernya.

Dengan adanya penerapan sistem online itu, maka catin yang akan menikah dua kali sudah tidak bisa, sebab sudah terkoneksi ke sistem.

“Kalau ada yang mau menikah dua kali maka akan langsung termonitor ke sistem,” jelasnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Bulungan, Abdul Wahid mengatakan, pada dasarnya Disdukcapil siap saja melakukan penerapan itu. Hanya saja sejauh ini belum ada MoU dan perjanjian kerja sama (PKS).

 “Pembicaraan memang sudah ada, tapi untuk PKS nya belum. Jadi kita hanya bisa menunggu saja,” bebernya.

Apabila rencana itu memang jadi di terapkan, maka staf terkait akan diperintahkan untuk melalukan koordinasi dengan Kemenag.

“Kalau Disdukcapil saya rasa tidak ada masalah, siap saja menerapkan itu,” pungkasnya. (*/jai/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X