Mau Antar Sabu 614 Gram, AM Dibekuk Polisi

- Selasa, 24 September 2019 | 08:40 WIB

TARAKAN - Ingin mengantar sabu yang sudah dipesan oleh pembeli, pria yang berinisial AM (22) dibekuk oleh Satreskoba Polres Tarakan. Saat ini AM yang menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan sabu tersebut, dibekuk di pinggir Jalan Sei Semunti, RT 18, Kelurahan Juata laut, Kamis (19/9) lalu sekira pukul 03.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok motor milik AM ditemukan beberapa bungkus sabu yang akan diantar dan uang tunai Rp 25 juta.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Yudhisitria Midyahwan, usai penangkapan tersebut, di dalam jok motor milik pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata di rumah AM, ia menyimpan sabu dengan jumlah yang cukup banyak, 614 gram. “Dia simpan sabu ini di kotak dan ditaruh dekat lemari,” ungkapnya, kemarin (23/9).

Dari hasil penyelidikan, diduga uang Rp 25 juta merupakan hasil penjualan narkoba. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika tersebut dan masih mencari daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemilik sabu yang dibawa AM.

“Sementara dia (AM) mengaku sabu ini dari seseorang, yang namanya, rumahnya dan mukanya tidak ia ketahui,” beber Yudhistira.

Ditambahkan Yudhistira, diduga AM adalah pemain tunggal dalam peredaran narkotika ini. Dari hasil tes urine yang dilakukan kepolisian, AM didapati juga memakai sabu tersebut. “Kami menduga barang ini masuk dari Malaysia dan ketika masuk ke Tarakan itu sudah terpecah-pecah. Kemungkinan ini adalah jaringan besar dan ada hubungannya ke jaringan internasional,” imbuhnya.

“Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 subsider 112 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal penjara 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup,” sambung Yudhistira.

Sementara itu, lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Danang Yudanto mengatakan, sebelum diamankan polisi AM memang sudah menjadi incaran kepolisian. Namun saat ingin mengantarkan sabu dengan menggunakan motor, pelaku kemudian dibekuk anggota Satreskoba Polres Tarakan.

“Kami kembangkan dan sabu itu disimpan di rumahnya. Di situ kami dapat 12 bungkus besar sabu,” jelasnya.

Saat diamankan, kerabat AM yang ada di rumah tersebut mengakui tidak mengetahui terhadap apa yang dikerjakan AM selama ini. Diketahui AM yang kesehariannya tidak bekerja sempat mengelak memiliki sabu tersebut. “Kami duga dia sudah jual satu bal, dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Untuk pembelinya ini ada pengecer dan pengedar juga ada yang mengambil barang dari dia,” tutupnya. (zar/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X