PK Ditolak, Bang Toyib Tetap Dihukum Mati

- Sabtu, 21 September 2019 | 09:15 WIB

TANJUNG SELOR - Upaya Arman Sayuti alias Bang Toyib terpidana kepemilikan 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk lolos dari hukuman mati akhirnya kandas. Pasalnya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor, Denny Iswanto mengatakan, penolakan PK itu berdasarkan amar putusan MA nomor: 76PK/Pid.Sus/2019. Dengan turunnya amar putusan itu maka Bang Toyib tetap akan dieksekusi mati.

“PK memang sudah ditolak. Tapi untuk kasasi tetap berlaku,” kata Denny kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/9).

Amar putusan, sambung Denny, sudah keluar sejak 14 Mei 2019, dan baru diterima Kejari Bulungan, Rabu (18/9). Dalam amar putusan itu MA menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.

“MA juga membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sebesar Rp 2.500.000,” bebernya.

Menyoal kapan eksekusi mati dilakukan, Denny tidak dapat berkomentar lebih jauh. Sebab, kewenangan untuk eksekusi mati ada di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kita tidak tahu kapan, karena kewenangan eksekusi ada di Kejagung termasuk jadwal eksekusi,” bebernya.

Biasanya eksekusi menunggu dari seluruh Indonesia. Sebab, biaya untuk satu kali melakukan eksekusi cukup besar. Untuk Bang Toyib sendiri saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, belum dipindahkan ke Nusa Kambangan.

"Yang pasti sebelum eksekusi dilakukan, terpidana akan dipindahkan ke Nusa Kambangan," ucapnya.

Untuk barang bukti dari kasus ini ada yang disita dan ada juga yang dirampas untuk negara, barang bukti itu terdiri dari dokumen, bukti transfer, buku tabungan serta sepeda motor dan mobil miliki Bang Toyib. "Untuk motor dan mobil itu dirampas untuk negara," sebutnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Bang Toyib ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Bulungan pada tahun 2015 silam. Ia diduga sebagai otak pembelian sabu seberat 2 kg yang dibawa oleh seorang kurir bernama Nur Salam yang juga sudah divonis. Selain didakwa perkara narkoba ia juga dikenakan UU TPPU. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X