Pengguna Ijazah Palsu Divonis 4 Bulan

- Sabtu, 21 September 2019 | 09:13 WIB

TANJUNG SELOR – Sidang pelanggaran pemilu yang melibatkan Samsul sebagai terdakwa lantaran menggunakan ijazah palsu saat pencalonan sebagai calon legislatif Kabupaten Tana Tidung berakhir sudah.

Terdakwa mengakui perbuatannya menggunakan ijazah palsu paket C atau setara dengan ijazah Sekolah menengah Atas (SMA). Ia divonis empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Kemudian, menetapkan putusan tersebut tidak dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain dengan jangka waktu 8 bulan.

Sidang dengan agenda putusan yang dipimpin Wakil Ketua Majelis Hamis Benny Sudarsono berjalan cukup singkat. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini saat ditanya majelis hakim mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

“Jadi jika selama 8 bulan tidak pernah menjadi terdakwa, tidak perlu menjalani. Kecuali, terdakwa melakukan pidana lain. Jadi empat bulan berlaku tidak perlu sidang dan ditambahkan dengan perkara lainnya itu,” ucap Majelis Hakim, Indra Cahydi kepada Radar Kaltara, Jumat (20/9).

Hukuman percobaan itu diberikan dengan alasan terdakwa sudah bersikap kooperatif. Dan terdakwa saat dilaporkan ke Bawaslu sudah mengundurkan diri sebagai caleg terpilih DPRD KTT pada 23 Juni lalu sesuai surat pengunduran diri yang ditujukan ke Ketua DPC Partai Hanura KTT.

“Kita menghargai itu. Memang salah ya salah, makanya dihukum. Terdakwa belum pernah dihukum dan faktor yang besar juga terdakwa belum menikmati sebagai anggota (DPRD, Red),” jelasnya.

Sementara, Komisioner Bidang Divisi Penindakan dan Pengawasan Bawaslu Kaltara, Suriyani menegaskan, pada dasarnya Bawaslu Kaltara melakukan proses sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 dan 31 Sentra Gakkumdu. “Terkait putusan hakim tentunya kita hargai. Dengan hasil ini di Gakkumdu akan membahas ini sebagai pembahasan akhir,” singkatnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andita Rizkianto menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 3 x 24 jam untuk memutuskan apakah putusan diterima atau tidak. Tentunya seblum menentukan itu, akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dan Bawaslu Kaltara. “Sebelum ditentukan akan dibahas bersama terlebih dahulu bersama Gakkumdu,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoriun Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Ijazah paket C program studi IPS 2011 dibuat di Kota Tarakan pada 4 Agustus 2011.

Pertama, terdapat penghapusan isian data secara fisik yang menyebabkan rusaknya serat kertas. Di mana tulisan tangan terbaca Samsul sebelum terjadi penghapusan terbaca Sulaiman. Kemudian, tulisan tangan terbaca Sengkong, 2 Januari 1966 sebelum terjadi penghapusan terbaca Tarakan, 8 Maret 1965. Dan tulisan tangan terbaca Ismail, sebelum terjadi penghapusan terbaca Mansyur A, B. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X