Terdakwa Mati Kasus Sabu 10 Kg Ajukan Banding, Memori Banding Sudah di PT Kaltim

- Kamis, 19 September 2019 | 09:13 WIB

TARAKAN - Usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, terdakwa perkara sabu 10 kg, Muhammad Irfan menyatakan banding. Upaya banding tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukumnya, Nunung Tri Sulistyawati usai sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9) lalu.

Bahkan pada Selasa (17/9) lalu, pihaknya sudah mengajukan upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Kaltim. “Memori banding sudah kami buat setelah kami terima salinan putusannya,” katanya, kemarin (18/9).

Dikatakan Nunung, adapun materi memori banding yang diajukan oleh pihaknya yaitu pertimbangan terkait barang bukti berupa karung yang berisi sabu 10 kg berbeda dengan yang ia bawa sebelumnya. Pihaknya juga memasukkan fakta persidangan terkait karung tersebut disimpan oleh terdakwa di Jalan Panglima Batur, bersama dengan motor miliknya.

“Tapi yang jangkal itu kenapa barang bukti miliknya ditemukan di dalam parit di depan Kopegtel Jalan Gunung Belah,” ungkapnya.

Diketahui, Irfan sendiri diamankan oleh polisi di belakang BRI, Jalan Yos Sudarso. Setelah dibawa untuk menunjukkan barang bukti miliknya. Diakui Nunung, terdakwa sempat ragu terhadap karung yang ditunjukkan oleh polisi tersebut. Apalagi saat itu penangkapan dilakukan pada malam hari. Kemudian Irfan pun tidak bisa memastikan karung yang ia bawa merupaka karung yang ditunjukkan oleh polisi.

“Kami keberatan di situ dan tidak sesuai apa yang ada di fakta persidangan,” bebernya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Apalagi putusan tersebut dinilai lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh jaksa. Irfan sendiri dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 20 tahun.

“Sebenarnya tujuan dari jaksa pun menegakkan hukum seadil-adilnya. Bukan kita puas dengan putusan hukuman mati ini. Tapi, kita memberikan apresiasi putusan hakim,” katanya.

“Dalam arti, Hakim mengabulkan apa yang kita sampaikan dalam tuntutan, bahkan putusannya lebih tinggi,” sambungnya.

Terhadap upaya banding yang diajukan oleh terdakwa, pihaknya memastikan akan membuat kontra memori. Pihaknya tetap akan menerima putusan yang dijatuhkan oleh PN. Namun apabila nantinya putusan banding yang diajukan oleh terdakwa akan lebih rendah dari putusan PN, maka pihaknya akan membuat laporan ke pimpinan terhadap langkah yang akan diambil.

“Kalau memang lebih rendah nanti, kita bisa ajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung,” jelasnya. (zar/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X