Pasang Pipa ‘Siluman’, Sanksi Pidana Menanti

- Kamis, 19 September 2019 | 09:05 WIB

TANJUNG SELOR – Langkah tegas akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada perusahaan yang terbukti memasang pipa ‘siluman’. Khususnya pipa limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Kapala Bidang Limbah, Persampahan dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Kaltara, Hamsi mengatakan, dalam hal ini DLH Kaltara akan terus melakukan monitoring (pemantauan) ke sejumlah perusahaan yang ada di Kaltara. Itu dilakukan agar tidak ada perusahaan yang membuang limbah B3 secara sembarangan.

“Kita akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan,” kata Hamsi kepada Radar Kaltara, kemarin.

Bukan hanya pembuangan limbah saja yang di-monitoring, tempat pembuangan akhir (TPA) limbah B3 juga tak luput dari pengawasan DLH.

“TPA untuk B3 ini harus memenuhi syarat, begitu juga dengan gudang penyimpanan,” bebernya.

Untuk pipa ‘siluman’, kata Hamsi, jika terbukti maka perusahaan dapat disanksi pidana. Untuk aturan sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Khususnya pada pasal 103 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Jadi kalau terkait aturan sebenarnya sudah jelas,” bebernya.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun setiap perusahaan diwajibkan untuk melaporkan limbah B3. Khususnya pada pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada menteri mengenai pelaksanaan pengurangan Limbah B3.

“Jadi setiap limbah itu wajib dilaporkan, dan kalau tidak dilaporkan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada perusahaan,” sebutnya.

Selama ini, kendala di lapangan DLH Kaltara belum memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini yang telah pejabat PPLH dan PPNS hanya kementerian.

“Kita belum punya, dan dua jabatan itu yang sedang kita upayakan saat ini,” pungkasnya. (*/jai/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X