Di Balik Kabut Asap, Diduga Ulah Perusahaan

- Rabu, 18 September 2019 | 09:03 WIB

MASYARAKAT Nunukan, mulai tidak tenang dengan kabut asap yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Mulai bertanya siapa yang akan bertanggung jawab dengan kondisi saat ini. Kiriman asap ke wilayah Nunukan tak ada hentinya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Nunukan, Gat mengkritisi bahwa kabut asap dari kebakaran lahan telah menjadi isu nasional dan internasional selama sebulan terakhir. “Persoalan ini harus ada yang bertanggungjawaban, jangan sampai ada dituduh sembarangan melakukan pembakaran hutan,” kata Gat, kemarin (17/9).

Dia menjelaskan, dalam KHUP Pasal 187 hingga 188 dan Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, tidak ada perbedaan nomenklatur atau objek hukum antara petani yang mencari makan kebutuhan sehari atau  sebulan. Untuk pembakaran hutan, maka perlu dicari pelaku apakah petani atau ada pengusaha yang ingin membuka lahan.

Ia juga sebagai warga Kecamatan Krayan yang hidup di sekitar hutan mengaku bahwa membakar ladang atau kebun merupakan pola hidup keseharian atau budaya serta kearifan lokal masyarakat pedalaman. Telah berlangsung ribuan tahun. Pertanyaan kemudian kalau sudah berlangsung ratusan tahun, apakah ada bencana asap 20 tahun hingga 50 tahun yang lalu?

“Kalaupun ada asap akibat orang membakar ladang atau kebun, tetapi tidak signifikan karena umumnya dibakar paling besar 1 hektare atau setengah hektare, cukup untuk mendapatkan padi, kebutuhan makan setahun,” ujarnya.

Untuk itu, ia pertanyakan dari mana asap di Nunukan dan oleh siapa? Tentu ini ada pembukaan lahan kebun yang luas dan dilakukan oleh oknum tertentu. Memiliki niat membuka kebun kelapa sawit mencapai ratusan hektar. Bahwa para oknum pengusaha memiliki ratusan hektare kebun kelapa sawit di Kalimantan.

Untuk itu, ia menolak keras bahwa bencana asap yang terjadi saat ini dilakukan oleh petani. Mulai bermunculan stigmma bahwa penyebab kebakaran dilakukan oleh petani. Secara logika ini tidak masuk akal, gagal paham dan sesat pikir, kata dia.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, agar segera mencari para pelaku yang tak bertanggung jawab, sehingga menyebabkan kebakaran hutan dalam jumlah skala besar,” tuturnya.

Sebelumnya telah ada maklumat Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, bahwa jika ditemukan pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis. Sesuai dengan Pasal 187 KUHP yang berbunyi apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka akan diancam pidana penjara selama 12 tahun.

Selanjutnya, Pasal 188 KUHP apabila karena keapiannya, kesalahannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran maka akan diancam dengan pidana kurungan 5 tahun. Dan Pasal 78 ayat 3 (UU) Undang–Undang RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan akan diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

 

SISTEM PENERBANGAN MULAI NORMAL

Hari Perhubungan Nasional tahun ini, masih disambut kabut asap. Namun, hingga Selasa (17/9), penerbangan mulai berangsur normal. Pada Minggu (15/9), Bandara Juwata sempat ditutup karena tebalnya kabut asap yang merupakan kiriman dari sejumlah daerah di Kaltara.

Kepada Radar Tarakan, Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Dr. Ir. Fadrinsyah Anwar, M.B.A, mengatakan, dalam penerbangan, keselamatan menjadi utama dan penting. Apa yang dilakukan pada Minggu (15/9), kata dia, merupakan prosedur yang harus dijalankan pihak perhubungan.

“Kami tidak berani mengambil risiko, apabila dari sisi keselamatan itu tidak memungkinkan bagi kami untuk memberikan pelayanan,” tegasnya usai upacara Hari Perhubungan Nasional, kemarin (17/9).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X