Maklumat Kapolda, Bakar Lahan Terancam Pasal Berlapis

- Minggu, 15 September 2019 | 01:06 WIB

KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengeluarkan maklumat sejak Agustus lalu melalui maklumat Nomor: MAK/01/VIII/2019. Maklumat tersebut menerangkan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

“Dilarang kepada setiap warga masyarakat dan para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang melakukan pembukaan hutan dan lahan atau land clearing dengan cara melakukan pembakaran. Kedua, bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menemukan adanya titik api di lokasi hutan maupun lahan milik sendiri/orang lain maupun pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian maupun TNI serta pemerintah setempat/instansi terkait lainnya untuk dilakukan penanganan atau pemadaman,” terang Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando.

Selain itu, terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam pidana penjara 12 (dua belas) tahun. Pada Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaannya (kesalahan menyebabkan kebakaran), diancam sanksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.

Pada Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Masih di UU yang sama, Pasal 78 ayat 4, Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan” diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Aturan lainnya yakni Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi, melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Pada Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tukas Berliando. (lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X