TOK..!! Pemilik 10 Kg Sabu Divonis Mati, Langsung Mewek

- Jumat, 13 September 2019 | 09:41 WIB

TARAKAN – Mendengar putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, terdakwa perkara kepemilikan sabu 10 kg, Muhammad Irfan langsung meneteskan air mata.

Irfan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada sidang yang berlangsung kemarin (12/9). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Irfan dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Herbert G. Uktolseja dalam putusannya.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Irfan, lantaran terdakwa sudah beberapa kali terlibat perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak. Selain itu terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa juga sempat membantah bahwa barang yang ia bawa adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Dari pengakuan tersangka itu, sangat kontradiktif dengan fakta persidangan yang menyatakan terdakwa sudah 3 kali mengambil sabu dengan modus yang sama. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Dari tuntutan itu, ternyata majelis hakim tidak sependapat dengan JPU.

“Ada perkara lain yang barang buktinya lebih besar tetapi dituntut dengan pidana berbeda,” sambungnya.

Sementara itu, Humas PN Tarakan, Melcky Johny Ottoh menambahkan, perbuatan terdakwa yang sudah 3 kali mengirimkan sabu dengan jumlah yang sangat besar.

Tidak ada satu pun perbuatan terdakwa yang meringankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati. “Terdakwa ini bekerja sama dengan temannya yang sampai saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Sementara itu, JPU Muhammad Junaidi menuturkan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, merupakan kewenangan dari majelis hakim. Pihaknya saat ini masih menunggu terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa, usai dihukum mati oleh majelis hakim.

“Kalau terdakwa banding nanti kita akan banding juga. Tapi sebelum tujuh hari nanti akan kita lapor pimpinan dulu,” kata Junaidi.

Terpisah penasehat hukum (PH) terdakwa Tri Sulistywati menambahkan, pihaknya siap melakukan upaya hukum (banding) terhadap putusan hukuman mati oleh majelis hakim. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim, untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

“Putusan ini ada ketidaksesuaian dengan pernyataan terdakwa dan saksi verbal lisan soal barang bukti yang berpindah,” ungkapnya.

Untuk itu, nantinya terhadap ketidaksesuaian dengan pernyataan terdakwa dan saksi verba lisan soal barang bukti yang berpindah, akan menjadi materi banding pihaknya untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

“Terdakwa sejak awal tidak tahu bahwa karung yang dibawa dari Pantai Amal berisi sabu. Jadi terdakwa meninggalkan motornya di kawasan Panglima Batur, tapi penyidik menunjukkan barang bukti itu ada di bawah selokan, depan Kopegtel (Jalan Pangeran Diponegoro),” kata Nunung.

Ditambahkan Nunung, terhadap peran Irfan yang sudah 2 kali meloloskan sabu dengan jumlah besar dirinya tidak mengetahuinya. Lantaran saat masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskoba Polres Tarakan, Nunung saat itu belum mendampingi selaku PH. “Terdakwa yakin itu bukan barang buktinya,” terangnya. (zar/lim)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X