JPU: Terdakwa Akui Menggendalikan Pengiriman Sabu

- Kamis, 12 September 2019 | 17:32 WIB

TARAKAN – Sidang terdakwa Nasaruddin yang merupakan terdakwa pengiriman sabu 1 kg berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (10/9) lalu. Diketahui Nasaruddin diamankan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), lantaran terbukti menggendalikan sabu 1 kg yang dikirim oleh Dewi Yul pada Juli lalu. Dewi Yul sendiri sudah divonis 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap BNNP Pronvinsi dalam sidang itu. JPU Junaidi mengatakan, saksi mengungkapkan bahwa sabu yang dikirim oleh Dewi Yul merupakan suruhan dari terdakwa. Dari keterangan saksi itu, Nasaruddin pun membenarkan bahwa ia yang menyuruh Dewi Yul. “Jadi sabu yang dibawa Dewi Yul ini dikemas dalam sepatu, kemudian dikirim melalui kargo Bandara Juwata Tarakan,” kata Junaidi.

Sabu tersebut pun diketahui terdeteksi petugas Avsec melalui mesin x-ray. Dari pengakuan Dewi Yul saat diamankan, ia mengakui mendapatkan perintah dari Nasaruddin untuk mengirim paketan tersebut. “Tapi si terdakwa ini diamankan oleh Polres dengan perkara kepemilikan sabu di bawah 1 gram,” ungkap Junaidi.

Dalam perkara tersebut, Nasaruddin sudah divonis penjara 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa harus berlanjut lagi perkara 1 kg sabu yang berkaitan dengan Dewi Yul. Berdasarkan keterangan terdakwa di BAP, ia sudah berapa kali menyuruh Dewi untuk mengambil dan mengirim sabu. “Semua peran terdakwa nanti akan kita gali dari saat Dewi Yul bersaksi memberikan keterangan untuk perkara Nasaruddin nanti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara sabu 1 kg yang dikirim oleh Dewi Yul, polisi mendapatkan Nasaruddin turut terlibat. 1 kg sabu itu terbagi dalam 20 ball, dikemas dan dimasukkan dalam sepatu. Setiap satu sepatu berisi 5 ball sabu yang masing-masing ball berisi 49 gram sabu. Peran dari Dewi Yul terungkap, setelah petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Kaltara melakukan pengecekan terhadap CCTV tempat ia mengirimkan paket tersebut. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X