WADUH..!! Ternyata Budidaya Rumput Laut Kaltara Tak Berizin

- Kamis, 12 September 2019 | 17:02 WIB

TANJUNG SELOR – Selain mengganggu arus lalu lintas pelayaran, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga menyatakan bahwa seluruh aktivitas budidaya rumput di Kaltara belum memiliki izin.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gubernur se-Indonesia diundang oleh KKP membahas persoalan perizinan budidaya rumput laut, terutama  bagi daerah yang sudah memiliki tata ruang laut.

Kaltara, kata kepala DKP Provinsi Kaltara H. Amir Bakrie, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltara 2018-2038. Hanya saja provinsi ke-34 di Indonesia belum memiliki Perda tentang penarikan retribusi budidaya rumput laut.

 “Jadi kalau sudah ada Perda (penarikan retribusi) itu baru kita terbitkan izinnya, baik pembudidaya rumput laut maupun pembudidaya keramba,” ujar Amir kepada Radar Kaltara, belum lama ini.

Karena itu, untuk saat ini pembudidaya masih diberikan toleransi. Hanya saja harus memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Terutama soal zonasi atau area budidaya rumput laut yang boleh digunakan.

Namun kenyataannya di lapangan masih ada pelanggaran, seperti yang dilakukan beberapa pembudidaya rumput laut di Nunukan melanggar zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Persoalan ini sudah kami tindaklanjuti dengan rapat membahas rencana penertiban,” kata Amir.

Sebelum penertiban, jelas pria yang pernah mengabdi di Pemkab Bulungan, pemilik rumput diimbau untuk membuka sendiri tali rumput laut mereka dan pindah ke lokasi lain yang tidak menyalahi aturan.

Jika tidak dilakukan, maka tali rumput laut akan dilepas oleh DKP Kaltara. Sebab, keberadaan pembudidaya rumput laut tersebut sudah sangat mengganggu arus lalu lintas pelayaran.

“Di Nunukan itu kurang lebih ada tujuh titik pembudidaya yang melanggar,” ungkap Amir.

Pemerintah, kata Amir, tidak pernah melarang masyarakat untuk membudidaya rumput laut, terlebih berkaitan dengan matapencaharian masyarakat.

“Tapi pembudidaya juga harus memahami bahwa semua itu telah diatur, jadi harus taat dengan aturan,” tegas Amir.

Disinggung apakah dalam pembongkaran akan ada kompensasi kepada pembudidaya? Amir mengatakan, tidak akan ada kompensasi karena sejak awal sudah jelas keberadaan pembudidaya melanggar jalur yang sudah ditetapkan, bahkan sangat membahayakan pelayaran.

“Untuk ruang budidaya rumput laut sebenarnya sejak awal di setiap daerah sudah diberikan, tapi di lapangan masih ada saja yang melanggar,” sebutnya.

Bahkan fakta di lapangan ruang rumput laut semakin bertambah. Bukan hanya di Nunukan tapi juga di perairan Kota Tarakan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X