Karhutla 6 Ha Diduga Disengaja

- Kamis, 12 September 2019 | 16:53 WIB

TANJUNG SELOR – Enam hektare lahan kembali musnah dilalap si jago merah Selasa (10/9) sekira pukul 23.00 Wita.  Kali ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor.

Diduga lahan yang terbakar ada unsur kesengajaan. Lantaran lokasi yang terbakar sudah dipersiapkan, dan kondisi lahan dipenuhi batang pohon yang ditebang sekira 6 ha. Pembakaran diperkirakan dilakukan sekira pukul 19.00 Wita.

“Lokasi sepertinya sudah dipersiapkan,” kata kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan Ali Patokah.

Namun jarak antara pemukiman dengan lokasi kebakaran cukup jauh. Selain itu, konstruksi tanah juga miring seperti mangkok sehingga tidak dikhawatirkan menyebar.

 Ia menceritakan, informasi adanya karhutla terjadi di Desa Apung diterima sekira pukul 23.00 Wita. Untuk memastikan informasi tersebut sebanyak dua personel dari BPBD Bulungan dikerahkan.

Selanjutnya, sejumlah personel BPBD kembali dikerahkan menuju lokasi kebakaran guna memadamkan kobaran api. Selama berhadapan dengan api pihaknya tidak dapat bebuat banyak. Dikarenakan, lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan.

“Dua personel membenarkan terjadi karhutla ketika di lokasi. Penambahan personel dilakukan agar segera memadamkan api,” jelasnya.

Kondisi cuaca di Bulungan saat ini sedang kemarau, sehingga dapat membuat api dengan mudah menyebar menghabiskan lahan. Bahkan bisa menyebar hingga ke permukiman masyarakat. Apabila itu terjadi tentu sangat merugikan. Karhutla ini menambah daftar kasus di Bulungan menjadi 11 kasus karhutla sepanjang tahun ini.

“Kalau Sepetember, ini yang pertama. Untuk memadamkan api yang membakar 6 hektare lahan petugas harus berjibaku hingga jam 02.35 dengan tambahan personel sebanyak 10 orang dan sejumlah armada,” ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, BPBD mengimbau agar masyarakat yang membuka lahan tidak dilakukan dengan cara membakar. Sebab, cara tersebut melanggar undang-undang.  Dan berdasarkan maklumat Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kaltara, masyarakat diimbau untuk dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Dimana ada beberapa poin. Pertama disampaikan setiap warga dan para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang melakukan pembukaan hutan dan lahan atau land clearing dengan cara melakukan pembakaran.

Kemudian, poin ke dua ia berharap masyarakat yang mengetahui, melihat dan menemukan titik api di lokasi hutan maupun lahan milik sendiri atau orang lain maupun milik pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, TNI serta instansi terkait. Agar segera dilakukan penanganan atau pemadaman.

Serta pada poin ketiga ditegaskan, jika ditemukan pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis. Sesuai dengan Pasal 187 KUHP yang berbunyi apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka akan diancam pidana penjara selama 12 tahun.

Selanjutnya, Pasal 188 KUHP apabila karena keapiannya, kesalahannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran maka akan diancam dengan pidana kurungan 5 tahun. Dan Pasal 78 ayat 3 (UU) Undang–UNDANg RI nomor 41/1999 tentang Kehutanan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan akan diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (akz/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X