Ratusan Pengendara Terjaring Razia

- Rabu, 11 September 2019 | 10:17 WIB

RATUSAN pengendara kendaraan roda dua (R2) terjaring razia Satlantas Polres Tarakan di dua lokasi Selasa (10/9). Beberapa pengendara motor pun nekat untuk dapat terhindar dari razia yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Patuh Kayan 2019 itu.

Perbuatan nekat yang dilakukan pengendara kendaraan R2 untuk dapat terhindar dari razia dimulai dari berbalik melawan arus. Hingga memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi saat melintas tentunya dapat membahayakan dirinya dan pengendara lain.

"Tadi ada sempat ada ibu-ibu yang jatuh ditabrak sama pelajar yang berusaha kabur dari razia, untungnya ibu-ibunya tidak mengalami cedera saat ditabrak. Sementara yang menabrak yang merupakan pelajar langsung kabur," tutur salah satu anggota Satlantas Polres Tarakan.

KBO Satlantas Iptu Soelistiyo mengatakan, dalam razia di dua tempat setidaknya ada 110 pengendara kendaraan R2 yang ditilang atas pelanggarannya. "Di Lingkas 47, di Peningki 63," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2019, pelanggaran kebanyakan dilakukan oleh pengendara kendaraan usia produktif, antara 15 tahun hingga 30 tahun.

"Jenis pelanggaran yang dilakukan kebanyakan adalah tidak adanya kelengkapan surat-surat. Kemudian ada juga kendaraan yang tidak layak dalam uji kelayakan," ungkapnya.

Diketahui dalam Operasi Patuh Kayan 2019 selama 14 hari sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019, ada 8 prioritas penindakan pelanggaran yang disasar terhadap pengguna kendaraan. Di antaranya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. (jnr/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X