Penyidik Masih Menunggu Hasil Laboratorium

- Rabu, 11 September 2019 | 10:12 WIB

TARAKAN - Perkara sabu 4 kg yang dilarutkan ke dalam air masih dalam penyidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Dalam perkara itu sudah dua tersangka yang ditetapkan, yaitu MD dan AD.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil uji secara klinis di laboratorium BNN. Diketahui hasil uji tersebut nantinya akan memastikan bahwa sabu 4 kg yang dilarutkan dan dikirim penyidik ke laboratorium sebanyak 12 galon air, terdapat kandungan narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan, sampai saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara itu. Sementara istri MD, sampai saat ini masih berstatus saksi. Meski saat dilakukan penangkapan, istri dari MD berada di lokasi kejadian. “Kami sudah minta periksakan hasil pengujian laboratorium secara klinis di BNN untuk keabsahan barang bukti. Kami masih menunuggu, tapi hasil uji sementara memang positif,” tuturnya.

Ditambahkannya, dirinya menyakini dan sudah mendapatkan informasi bahwa dalam air tersebut terdapat kandungan metamphetamine. Pihaknya memastikan hasil uji klinis tersebut akan didapatkan pihaknya pada satu minggu ke depan.

Kemudian terhadap pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya, untuk saat ini belum ada saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Terutama 2 orang wanita yang diduga ikut terlibat saat itu. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran dua orang pelaku lainnya, yang terlibat dengan transaksi yang dilakukan MD dan AD. “Kalau yang DPO ini sudah jelas nanti statusnya tersangka, tapi masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Kabid Pemberantasan pada BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana menambahkan, untuk dua orang wanita yang berada di rumah MD saat itu dan masih berstatus saksi, tetap diberlakukan wajib lapor. Keduanya belum bisa dijadikan tersangka lantaran penyidik masih kekurangan alat bukti. Dua wanita ini, diduga turut membantu MD menghilangkan barang bukti dengan menuang ke dalam bak mandi.

Meski sempat melarutkan sabu tersebut ke dalam bak mandi, saat melakukan penggeledahan penyidik sempat mendapati sabu sebanyak 2 gram, yang berserakan di lantai saat itu. Dari keterangan yang didapatkan dari MD dan AD, bahwa keduanya mulai dari transaksi sabu di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal hingga mencoba menghilangkan barang bukti di rumah MD, di Gang Syukur, Jalan Ppabri, Kelurahan Kampung Satu Skip.

“Saksi yaitu kedua wanita ini tidak dilarang untuk keluar kota, dengan status wajib lapor ini. Yang penting mereka statusnya wajib lapor,” terangnya. (zar/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

10 Kg Lebih Sabu-Sabu Diblender Polda Kalsel

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:20 WIB

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB
X