Beli Sabu Pakai Uang Palsu, Tiga Orang Dibekuk

- Selasa, 10 September 2019 | 11:34 WIB

TARAKAN – Tiga tersangka pembuat uang palsu (upal) berhasil diamankan oleh tim Jatanras Ditkrimum Polda Kaltara. Ketiga tersangka yang berinsial RL (20), AS (26) dan IM (23) ini diamankan pada Selasa (3/9) lalu, di kawasan belakang kantor BRI, tepatnya di RT 17, Kelurahan Selumit Pantai. Ketiganya langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, ketiga tersangka menjadi buronan pihak kepolisian setelah adanya pengakuan dari salah satu tersangka pengedar sabu yang tertipu setelah menjual sabunya. Diketahui, ketiga tersangka membeli sabu tersebut menggunakan upal. “Dari informasi itu, tim Unit Jatanras Polda Kaltara mengamankan ketiganya. Mereka diamankan di hari yang sama, sekitar pukul 05.30 Wita,” katanya.

Ketiga pelaku diamankan di masing-masing rumahnya. Saat diamankan, polisi berhasil mendapatkan printer, tinta, kertas, dan upal. Diduga alat-alat tersebut digunakan untuk membuat upal. Dalam perkara itu, ternyata masih ada salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk perannya, si RL ini dia mengkopi uang asli dan mencetak melalui printer kemudian menjadi upal. Sementara AS mengunting hasil print dan IM menyimpan uang tersebut,” bebernya.

Dari pengkauan ketiga tersangka, adapun upal yang dicetak oleh para pelaku hanya pada pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 100. Kertas yang dipakai pun hanya kertas HVS biasa. Kemudian ketiganya melakukan percetakan tersebut pada dini hari, sekira pukul 03.00 Wita. “Mereka belajar membuat upal ini selama dua hari. Si tersangka RL sempat mempelajari desain upal melalui internet,” imbuh Guntar.

Ditambahkan pria yang berpangkat balok tiga itu, upal yang dihasilkan pun hanya digunakan untuk membeli sabu. Ketiganya mengaku tidak pernah menggunakan upal tersebut untuk belanja kebutuhan lain selain membeli sabu. Meski demikian, ketiganya hanya mengaku baru mencetak upal sebanyak Rp 400 ribu dan langsung digunakan untuk membeli sabu. Saat membeli sabu, ketiganya juga selalu bertransaksi pada subuh hari, guna mengelabuhi si penjual sabu tersebut.

“Ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (2) junto pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X