Pelaku Pengemboman Ikan Divonis Dua Tahun Penjara

- Selasa, 10 September 2019 | 11:31 WIB

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa pengeboman ikan. Ketiga terdakwa yang berinisial DM, ST, dan GN, divonis pada sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (5/9) lalu.

“Ketiga terdakwa juga didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kepala Pengadilan Negeri Tarakan Subagyo melalui humas PN Tarakan Melcky Johny Ottoh.

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusian, lantaran salah satu juragan kapal mengalami gangguan kesehatan di bagian kakinya dan membuatnya hampir lumpuh. Selain itu, tangannya juga sulit untuk menggenggam. “Terdakwa juga mengakui sering menyelam di dalam air dan pengeboman ikan, makanya gangguan kesehatan termasuk pendengarannya juga sering bermasalah,” tuturnya.

Para terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pasal 84 junto pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman sanksi pidana di atas 6 tahun penjara. Namun, oleh JPU para terdakwa dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. “Barang buktinya sudah dirampas dan dimusnahkan. Untuk kapal dan mesinnya barang bukti yang disita, serta alat tangkap ikannya,” jelas Melcky.

Diakuinya, sepanjang persidangan berlangsung para terdakwa dianggap sangat kooperatif. Para terdakwa mengakui mereka hanya disuruh orang untuk melakukan pengeboman ikan. Para terdakwa pun terpaksa melakukannya lantaran faktor ekonomi.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini sebelumnya diamankan petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Kapal nelayan bermuatan 3 GT hingga 5 GT yang dengan juragan DM ini, terindikasi menggunakan bom ikan. Ia diamankan saat memasuki perairan Berau, Kaltim. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X