PROKAL.CO,
NUNUKAN - Sidang praperadilan kasus dugaan kayu ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Senin (9/9). Penolakan semua gugatan praperadilan yang dilakukan Penasihat Hukum (PH) Alex Chandra, dari sejumlah tersangka terduga kepemilikan kayu ilegal pun, menjadi sidang terakhir dalam persidangan tersebut.
Hakim tunggal PN Nunukan Agung Kusumu, dalam persidangan membacakan hasil putusan mengatakan, PH sejumlah tersangka selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil terkait gugatan penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan selaku termohon.
Dengan begitu, hakim pun menolak semua gugatan pemohon praperadilan Alex Chandra selaku PH sejumlah tersangka terhadap termohon pihak BPPHLHK Wilayah Kalimantan atas kasus dugaan kayu ilegal tersebut.
“Dengan ini, Pengadilan Nunukan menolak pokok perkara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menetapkan biaya perkara nihil,” kata Hakim membacakan putusannya.
Meski Hakim menolak praperadilan, Alex Chandra selaku PH sejumlah tersangka di persidangan terlihat menerima putusan yang dibacakan hakim. Begitu pula dari kubu termohon BPPHLHK, lebih terlihat fokus mendengarkan putusan hakim dan jelas menerima putusan.
Sebelum membacakan putusan, hakim menyebutkan pada Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan, pelaksanaan tugas penangkapan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan, yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.