Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal

- Selasa, 10 September 2019 | 10:22 WIB

NUNUKAN - Sidang praperadilan kasus dugaan kayu ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Senin (9/9). Penolakan semua gugatan praperadilan yang dilakukan Penasihat Hukum (PH) Alex Chandra, dari sejumlah tersangka terduga kepemilikan kayu ilegal pun, menjadi sidang terakhir dalam persidangan tersebut.

Hakim tunggal PN Nunukan Agung Kusumu, dalam persidangan membacakan hasil putusan mengatakan, PH sejumlah tersangka selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil terkait gugatan penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan selaku termohon. 

Dengan begitu, hakim pun menolak semua gugatan pemohon praperadilan Alex Chandra selaku PH sejumlah tersangka terhadap termohon pihak BPPHLHK Wilayah Kalimantan atas kasus dugaan kayu ilegal tersebut. 

“Dengan ini, Pengadilan Nunukan menolak pokok perkara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menetapkan biaya perkara nihil,” kata Hakim membacakan putusannya. 

Meski Hakim menolak praperadilan, Alex Chandra selaku PH sejumlah tersangka di persidangan terlihat menerima putusan yang dibacakan hakim. Begitu pula dari kubu termohon BPPHLHK, lebih terlihat fokus mendengarkan putusan hakim dan jelas menerima putusan.

Sebelum membacakan putusan, hakim menyebutkan pada Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan, pelaksanaan tugas penangkapan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan, yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Namun, dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

“Melihat dalil hukum tersebut, hakim menimbang bahwa tidak terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan pada kejadian tanggal 10 juli 2019. Dengan demikian, peristiwa tertangkap tangan oleh penyidik telah dilaksanakan secara hukum,” sebut hakim.

Selain itu, Hakim juga menolak gugatan pemohon atas kerugian materiel Rp 90 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp 300 juta serta penyampaian ucapan maaf yang dikompensasi oleh termohon BPPHLHK dalam media massa.

“Menimbang karena tidak ada penangkapan yang tidak sah yang berdampak kerugian badan, maka permintaan pemohon agar hakim menghukum termohon tidak dikabulkan,” bebernya. (raw/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X