Aksi Pengetap ‘Tak Ada Habisnya’

- Senin, 9 September 2019 | 14:11 WIB

TANJUNG SELOR – Langkah tegas akan dilakukan Pertamina kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melayani pengisian kendaraan modifikasi dan melakukan pengisian berulang-ulang. Sanksi itu berupa skorsing atau disetop distribusi bahan bakar minyak (BBM) selama satu bulan.

Region Manager Communication dan CSR Pertamina Kalimantan, Heppy Wulansari mengatakan, dari Pertamina sebenarnya sudah memberikan surat edaran kepada SPBU. Jika terbukti melanggar, maka SPBU yang bersangkutan akan terlebih dahulu dievaluasi.

“Kalau dievaluasi masih juga melakukan, maka BBM akan disetop selama satu bulan,” kata Heppy kepada Radar Kaltara kemarin.

Selain memberikan sanksi, Pertamina juga akan terus mengawasi closed circuit television (CCTV) yang terpasang di SPBU selama 24 jam. Tidak hanya itu saja, laporan realisasi penjualan juga akan terus dipantau. “Jadi kami dari Pertamina akan terus mengawasi, kalau terbukti ada yang melanggar maka akan kami berikan sanksi,” bebernya.

Namun, kata Heppy, sebagai operator Pertamina tidak bisa melakukan penindakan jika pengisian dilakukan di kendaraan. Sebab, kewenangan itu sepenuhnya ada di pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian. “Kalau kami hanya sebatas mengawasi SPBU saja, untuk melakukan penindakan kami tidak memiliki kewenangan,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Manajer SPBU Sengkawit PT Prima Agung Raya, Gredy mengaku bahwa sampai saat ini terkait edaran, pihaknya belum menerima.“Sejauh ini saya belum ada surat edaran itu, dan saya belum tahu itu surat edaran kapan, jadi saya harus tahu dahulu. Itu surat edaran kapan,” ujarnya.

Jika ada surat edaran seperti itu akan disampaikan melalui sales representative (SR). Meski begitu, dari internal SPBU akan tetap terus melakukan pengawasan secara ekstra ketat terhadap BBM subsidi. “Para operator juga sudah kita berikan pembinaan agar tidak melayani pengisian yang berulang-ulang dan kendaraan modifikasi,” sebutnya.

Begitu juga dengan pengisian dengan drum dan jeriken tidak akan dilayani. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi bukan berarti tidak diawasi. Tetap diawasi, hanya saja tidak seketat dengan BBM subsidi.“Semua kita awasi, tapi yang lebih ketat kita awasi BBM subsidi,” bebernya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan, Ajer Supriyono mengatakan, belum lama ini memang telah ada surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun, dalam surat edaran itu tidak ada membahas terkait penjualan premium. “Di dalam surat edaran itu hanya membahas BBM jenis solar dan minyak tanah saja,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu, BBM jenis solar tidak diperbolehkan dijual untuk truk enam roda. Namun, menurut Ajer, di Bulungan tidak ada truk jenis enam roda ke atas. Selain itu, BBM jenis solar juga tidak diperbolehkan untuk pengisian operasional kendaraan dinas.

“Saya rasa sekarang ini sudah tidak ada kendaraan operasional itu yang menggunakan solar, karena hampir semua kendaraan dinas sudah menggunakan bensin,” kata Ajer.

Namun, tidak semua kendaraan dinas yang dilarang mengisi solar. Karena kendaraan dinas untuk umum masih diperbolehkan mengisi, kendaraan umum yang dimaksud. Yakni, kendaraan kebersihan dan kendaraan pemadam kebakaran. “Kalau untuk minyak tanah, sekarang ini sudah tidak ada yang disubsidi, karena sudah dikonversi,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Khususnya pada pasal 1 ayat 1 memang telah mengatur BBM tertentu. Tapi kalau untuk minyak tanah ini sudah tidak disubsidi lagi.

“Untuk BBM jenis premium masih abu-abu, karena belum jelas. Apakah disubsidi atau tidak, di dalam edaran BPH Migas juga tidak ada mengatur terkait BBM jenis premium itu, jadi kita bingung juga. Tapi kita tunggu kalau ada surat edaran terbaru,” bebernya.

Terpisah, Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, untuk pengawasan sebenarnya dirinya telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan untuk membentuk tim razia. Bahkan hal itu sudah jelas tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan nomor: 319/K-III/331.I tentang Tim Pelaksana Razia Gabungan Tahun 2019.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X