NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah mempersiapkan Pasar Pujasera di Jalan Lingkar. Namun untuk menempati tempat tersebut harus menyiapkan fasilitas yang bagus. Karena sangat sulit dijangkau pengunjung.
Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang di Jalan Lingkar, Masnah. Untuk Pasar Pujasera harus menyiapkan fasilitas yang berbeda dari pasar yang lain. Karena letak lokasi pasar tersebut sangat jauh.
“Ada informasi yang kami terima, bahwa pasar Pujasera akan diresmikan dalam waktu dekat ini,” kata Masnah.
Kemungkinan, pedagang yang ada di Jalan Lingkar saat ini akan diarahkan pindah ke Pasar Pujasera, namun posisi pasar tersebut sangat jauh. Tentu akan berbeda pengunjung yang datang nantinya, berbeda tempat yang ada saat ini.
Bentuk pasar tersebut sangat sesuai untuk berjualan, namun untuk menuju ke pasar tersebut membutuhkan waktu. Ditambah pada malam hari. Tidak ada penerangan jalan, pedagang khawatir jika tidak ada pengunjung nantinya.
“Pedagang ini yang diinginkan adalah banyaknya pembeli, jika tempat bagus namun tidak ada yang datang membeli pasti akan berhenti satu per satu,” ujarnya.
Sementara, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Robby Nahak Serang mengatakan, bahwa jelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-20 Kabupaten Nunukan, akan dilakukan persiapan peresmian Pujasera Jalan Lingkar.
“Pasar Adil Sejahtera Perbatasan Kabupaten Nunukan dibangun dengan dana anggaran 100 persen berasal dari sumber dana CSR 2017 dan 2018 perusahaan se-Kabupaten Nunukan yang tergabung dalam forum CSR,” kata Robby Nahak Serang.
Secara khusus dirinya meminta kepada Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, menjadikan penataan lokasi tersebut menjadi lokasi yang nantinya menjadi tempat di mana menarik dikunjungi masyarakat Nunukan bahkan untuk beraktivitas.
Dipastikan bakal berdiri sejumlah kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan menampung sedikitnya 90 kios usaha yang terbagi dari jajanan kuliner dan usaha lainnya. Untuk pengguna pujasera, nantinya harus memiliki ijin usaha yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Nunukan. (nal/zia)