TANJUNG SELOR – Meski pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Tanjung Selor masih terbentur moratorium. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus mempersiapkan syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, untuk pemekaran wilayah sampai saat ini terus berproses. Bahkan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan terus berupaya menyelesaikan batas desa yang belum terselesaikan.
“Kita persiapkan sejak dini, jadi ketika moratorium dicabut kita tidak kelabakan lagi,” kata Sudjati kepada Radar Kaltara kemarin.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Khususnya pada pasal pasal 8 ayat c menyebutkan bahwa syarat untuk terbentuk menjadi kota paling sedikit ada empat kecamatan.
“Di Tanjung Selor kita baru punya satu kecamatan, jadi kita harus melengkapi tiga kecamatan lagi agar dapat memenuhi syarat itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk syarat teknis sesuai pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kita tidak diam, karena kita terus berupaya melengkapi beberapa persyaratan tersebut, dan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Sudjati.
Sementara, salah satu anggota DPRD Kaltara yang baru dilantik Rabu (4/9) lalu, Achmad Djufrie mengaku akan terus berupaya mendorong percepatan CDOB Tanjung Selor. “DOB ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan negosiasi langsung tatapi kita juga harus menyelesaikan DOB ini secara politik,” kata Djufrie.
Nah, satu keputusan politik harus diselesaikan dengan politik. Itulah yang saat ini terus digarap. Dengan masuknya pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium CDOB Tanjung Selor itu menjadi anggota DPRD Kaltara diharapkan dapat mempermudah dalam melakukan lobi, baik itu di Pemkab Bulungan, provinsi maupun pusat.
“Saya berharap dengan masuknya saya di DPRD ini DOB itu bisa lebih cepat progresnya, saya akan terus kejar dalam setahun ini,” ujarnya.
Sekarang ini sebenarnya proses DOB terus berjalan, hanya saja jalanya lambat atau stagnan. Itu disebabkan adanya moratorium yang dibuat pemerintah pusat yang sampai saat ini belum dibuka. “Jadi kita belum bisa melakukan pemekaran. Tapi harapan saya Pemkab Bulungan dapat mempersiapkan desa kelurahan maupun kecamatan sembari menunggu moratorium dibuka,” bebernya.
Sebelumnya, akademisi Universitas Kaltara (Unikaltar) Tanjung Selor, Irsyad Sudirman mengatakan, saat ini masih ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan di provinsi ke-34 ini, salah satunya soal pembentukan Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Kaltara.
“Ketika Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara terbit, seharusnya Tanjung Selor yang ditetapkaan sebagai Ibu Kota Kaltara itu sudah terbentuk status kotanya,” ujar Irsyad.
Namun realisasinya, hampir delapan tahun Kaltara terbentuk, hingga kini pembentukan CDOB Kota Tanjung Selor itu belum terwujud. Tanjung Selor masih tetap berstatus kecamatan.
Menurutnya, ini merupakan masalah politik, yang mana hukum perundang-undangan ‘ditabrak’ kiri dan kanan. Karena sekarang ini seharusnya masyarakat sudah berbicara Tanjung Selor itu adalah kota, bukan lagi kecamatan.