KONYOL..!! Pancing Istri Pulang, Kok Malah Anak Disiram Air Panas..??

- Sabtu, 7 September 2019 | 09:39 WIB

TARAKAN - Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan dan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak tiri sendiri. Pelaku yang berinisial AL, diamankan di Pelabuhan Tengkayu II, kemarin (6/9) sekitar pukul 12.00 WITA. Diketahui AL ditangkap oleh petugas saat berusaha melarikan diri ke luar kota. AL sendiri menjadi buronan pihak kepolisian sejak Kamis (5/9) lalu, setelah dilaporkan menyiram anak tirinya menggunakan air panas.

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Said Munir mengatakan, saat akan ditangkap oleh petugas didapati AL berusaha melarikan diri ke Nunukan, menggunakan speedboat. Namun baru tiba di Pelabuhan Tengkayu II, AL langsung dijemput oleh petugas. Usai diamankan AL dibawa ke Polsek Tarakan Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Alasan dia menyiram air panas dan menganiaya anak tirinya, karena dia ingin pancing istrinya agar pulang ke Tarakan. Istrinya ini berada di Nunukan. Diduga ada masalah keluarga,” tuturnya.

Diakuinya Said, pelaku diduga sudah merencanakan untuk menganiaya kedua anak tirinya tersebut. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penganiayaan tersebut. Namun penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Munir lagi, kedua anak tiri pelaku yang berinisial CY (7) dan AB (5) sering tinggal bersama pelaku dan nenek. Diketahui rumah pelaku berada di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat dan rumah nenek dari kedua korban di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.

“Jadi gantian, kadang di rumah neneknya dan di rumah bapak tirinya. Tapi pelaku melakukan penganiayaan di rumahnya dan di rumah tidak ada orang lain, hanya mereka bertiga,” beber pria yang berpangkat balok dua ini.

Selain menyiram CY dengan menggunakan air panas, pelaku juga didapati melakukan penganiayaan dengan memukul kedua anak tirinya menggunakan selang, tali pinggang dan sepatu. Polisi pun mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiyaan. Bahkan panci untuk memasak air dan digunakan untuk menyiram air panas terhadap anak tiri pelaku juga diamankan polisi. “Kalau selang untuk memukul adiknya (AB). Jadi bagian yang dipukul itu di belakang punggung dan pahanya. Banyak bekas penganiayaan kepada adiknya itu,” imbuh Said.

Dilanjutkannya, aksi yang dilakukan oleh AL terungkap setelah nenek dari kedua anak tersebut datang untuk menjemput kedua cucunya. Sesaat itu nenek dari kedua anak tersebut kaget melihat kondisi kulit CY yang sudah melepuh, akibat disiram menggunakan air panas. Saat dijemput neneknya, pelaku saat itu sedang tidur. “Jadi dia siram anaknya di rumah pada Rabu (4/9) lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada esok harinya,” tutur Kapolsek.

Pelaku pun yang mengetahui dirinya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian hingga sempat melarikan diri. Namun hanya berselang 24 jam, pelaku berhasil diamankan. “Sementara pelaku akan kami kenakan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan anak di bawah umur,” tutupnya. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X