Listrik Naik, 15.502 Pelanggan Bisa Terdampak

- Jumat, 6 September 2019 | 13:29 WIB

TARAKAN – Sesuai kesepakatan pemerintah pusat dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pencabutan subsidi listrik berlaku untuk golongan 900 volt ampere(VA) non-subsidi dan subsidi. Ketetapan ini akan berlaku awal 2020.

Dalam artian mulai tahun depan, pemerintah pusat menyepakati tidak memberi subsidi pada pelanggan 900 VA.

Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan Suparje Wardiyono mengatakan, ketentuan tarif tenaga listrik berlaku secara nasional, tak terkecuali Kota Tarakan. Ketetapan pemerintah dan DPR mengenai tarif, biasanya ditindaklanjuti dengan surat edaran direksi tentang tarif tenaga listrik yang berlaku secara nasional.

“Setiap ketentuan tarif tenaga listrik dari PLN pusat, akan berlaku sama di seluruh Indonesia. Sebagai salah satu UP3, akan mematuhi dan mengikuti surat edaran dari PLN tentang tarif tenaga listrik,” terangnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi.

Lantas apakah pencabutan golongan 900 VA ini akan berimbas pada kenaikan tarif listrik ke depan? Dijelaskannya, ketentuan ini tergantung dengan ketetapan pemerintah dan DPR. Apakah berimbas, biasanya diketahui setelah pencabutan besaran subsidi.

Untuk diketahui, golongan 900 VA ini masuk dalam rumah tangga (RT). Jumlah pelanggan untuk tarif R1 900 VA alias subsidi sebanyak 3.488 pelanggan. Sedangkan tarif R1M 900 VA alias non-subsidi sebanyak 12.014 pelanggan.

Apabila berimbas pada kenaikan tarif, sebanyak 15.502 pelanggan yang akan mengalami kenaikan dari pencabutan golongan 900 VA ini. “Ketentuan ini (kenaikan tarif) tergantung dari ketetapan pemerintah dan DPR. Pencabutan subsidi akan dihitung kembali oleh PLN. Imbasnya baru diketahui setelah mengetahui pencabutan besaran subsidi. Apakah total atau sebagian,” bebernya.

Dirincikannya, pelanggan PLN dibagi menjadi 6 golongan. Yakni publik (P), sosial (S), bisnis (B), industri (I), rumah tangga (RT), dan multiguna (L).

Namun pencabutan atau kenaikan tarif ini tidak berhubungan langsung dengan sistem keandalan. Keandalan ini lebih pada operasi dan pemeliharaan pembangkit, serta distribusi tenaga listrik. “Keandalan ditentukan dari pemeliharaan pembangkit dan distribusi tenaga listrik. Untuk menjaga operasi dan keandalan tentu harus didukung oleh anggaran operasi dan anggaran investasi PLN,” tutupnya.

Salah seorang warga RT 06, Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara, Elis (54) mengaku kenaikan tarif ini tentu akan menambah beban masyarakat, khususnya pelanggan PLN. Belum lagi non-subsidi ditiadakan.

“Pasti orang yang tidak mampu, semakin berat. Kenapa pembayaran naik semua. Dengar-dengar iuran BPJS juga mau naik. Kalau listrik mau naik juga, bagaimana kita yang pas-pasan,” katanya seraya menunjukkan wajah kaget.

Dalam hal ini ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang tidak begitu membebani masyarakat. “Kan yang lebih tahu pemerintah. Kita ikuti peraturan, tapi kita sama-sama berharap keputusan pemerintah tidak bikin masyarakat tambah beban,” harapnya.

PLTMG 14 MW MULAI BEROPERASI

Di Bulungan, meski sempat molor selama 3 bulan, Oktober ini, listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Gunung Seriang ditarget masuk ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Selor.

Hal itu dipastikan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara) yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PLTMG Gunung Seriang sekira pukul 10.00 WITA, Kamis (5/9).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X