PROKAL.CO,
TARAKAN – Sesuai kesepakatan pemerintah pusat dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pencabutan subsidi listrik berlaku untuk golongan 900 volt ampere(VA) non-subsidi dan subsidi. Ketetapan ini akan berlaku awal 2020.
Dalam artian mulai tahun depan, pemerintah pusat menyepakati tidak memberi subsidi pada pelanggan 900 VA.
Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan Suparje Wardiyono mengatakan, ketentuan tarif tenaga listrik berlaku secara nasional, tak terkecuali Kota Tarakan. Ketetapan pemerintah dan DPR mengenai tarif, biasanya ditindaklanjuti dengan surat edaran direksi tentang tarif tenaga listrik yang berlaku secara nasional.
“Setiap ketentuan tarif tenaga listrik dari PLN pusat, akan berlaku sama di seluruh Indonesia. Sebagai salah satu UP3, akan mematuhi dan mengikuti surat edaran dari PLN tentang tarif tenaga listrik,” terangnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi.
Lantas apakah pencabutan golongan 900 VA ini akan berimbas pada kenaikan tarif listrik ke depan? Dijelaskannya, ketentuan ini tergantung dengan ketetapan pemerintah dan DPR. Apakah berimbas, biasanya diketahui setelah pencabutan besaran subsidi.
Untuk diketahui, golongan 900 VA ini masuk dalam rumah tangga (RT). Jumlah pelanggan untuk tarif R1 900 VA alias subsidi sebanyak 3.488 pelanggan. Sedangkan tarif R1M 900 VA alias non-subsidi sebanyak 12.014 pelanggan.