Akta Kelahiran Bisa Dicetak Sendiri

- Kamis, 5 September 2019 | 12:20 WIB

TANA TIDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Tidung kali ini kembali memberikan kemudahan bagi warganya, dalam mengurus akta kelahiran. Surat keterangan lahir bisa dicetak sendiri oleh pemohon secara online.

“Pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan di Kabupaten Tana Tidung dipercaya sebagai pilot project yang sudah mengaplikasikannya,” kata Kepala Disdukcapil, Asnol.

Asnol mengatakan inovasi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Proses pencetakan surat akta kelahiran secara online bisa dilakukan setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan.

Dia menjelaskan, warga yang akan mencetak harus menyiapkan fotokopi akta nikah atau buku nikah orang tua, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga dua orang data saksi dan mengisi formulir akte kelahiran yang sudah di-scan. Semua berkas tersebut dalam bentuk softcopy. “Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengunggah melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” ujarnya.

Bagi pemohon yang sudah mengunggah berkas, yang diterima akan mendapatkan lampiran bukti bahwa akta telah terdaftar dalam bantuk barcode dan masyarakat diminta membawa lampiran tersebut ke Disdukcapil, untuk pencetakan berkas aslinya tanpa harus membawa berkas-berkas lainya.“Cetaknya menggunakan blanko yang sudah resmi dari Kemendagri dan sudah terlampir barcode,” kata Asnol

 Saat ini warga sudah mulai ada yang mengurus akta kelahiran dengan cara online. Namun masih banyak warga yang belum mengetahui info bahwa Disdukcapil memudahkan warga dalam kepengurusan akta kelahiran dengan sistem online.“Masyarakat juga bisa mengajukan pengaduan dengan nomor telpon Disdukcapil Tana Tidung,” ujarnya.

Dia mengatakan, kekurangannya ialah proses pencetakan akta kelahiran online hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akta kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual. “Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja,” katanya.

Dia menambahkan, pelayanan cetak akta kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir. “Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung,” ujarnya.  (*/rko/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X