“Itu bisa berupa pemberhentian dalam jabatan dan bisa juga diberhentikan sebagai pegawai. Kenapa? Karena itu sudah jelas sekali penegasannya dari Kemenpan-RB. Bukan hanya instruksi kepala daerah,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Pembinaan dan Informasi Pegawsai BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, untuk sementara ini pihaknya baru melakukan pendataan. Karena untuk kontrak PTT itu dilakukan oleh masing-masing OPD.
Pastinya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan monitoring kembali dan akan dilakukan evaluasi, termasuk di dalamnya masalah kontrak kerja PTT. Dalam hal ini, tentu dilihat apa pertimbangan OPD untuk masih menggunakan PTT tersebut.
Dijelaskannya, PTT itu harusnya disesuaikan dengan keahlian sesuai yang sudah ditetapkan dalam analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab dan ABK) Pemprov Kaltara. Artinya tidak boleh lepas dari anjab dan ABK.
“Seperti saat ini, misalnya. Kita kan masih mengusulkan ribuan formasi CPNS. Nah, seharusnya rekrutmen PTT itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD yang ditetapkan dalam anjab dan ABK itu,” jelasnya.