Tak Produktif, PTT Siap-Siap Dikurangi

- Kamis, 5 September 2019 | 11:56 WIB

TANJUNG SELOR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menginstruksikan seluruh daerah di Indonesia untuk tidak melakukan pengadaan pegawai tidak tetap (PTT).

Menyikapi hal itu, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie langsung menerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah untuk melakukan pengecekan ulang PTT yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Untuk yang ada sekarang akan kami evaluasi secara menyeluruh, mulai dari kinerja hingga kesetiaan dengan tugasnya. Untuk yang malas (tidak produktif) akan dievaluasi. Kalau yang rajin, mungkin masih bisa kita pertahankan,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara di Tanjung Selor.

Pastinya, sekarang sudah tidak boleh lagi ada pengadaan. Karena itu merupakan perintah dari pusat melalui Kemenpan-RB. Jika ada daerah yang masih melakukan rekrutmen, maka akan ada sanksi yang akan diberikan, baik itu ke kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kepala daerahnya.

“Sanksi itu langsung dari pemerintah pusat dan jenisnya bermacam-macam. Bisa jadi dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ditunda atau dikurangi, atau bisa juga diberikan surat peringatan,” tegasnya.

Intinya, saat ini tidak boleh ada penambahan, bahkan dalam hal ini akan dilakukan pengurangan. Karena ada sanski berat yang menanti kepala OPD jika melakukan penambahan atau rekrutmen PTT.

“Itu bisa berupa pemberhentian dalam jabatan dan bisa juga diberhentikan sebagai pegawai. Kenapa? Karena itu sudah jelas sekali penegasannya dari Kemenpan-RB. Bukan hanya instruksi kepala daerah,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Pembinaan dan Informasi Pegawsai BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, untuk sementara ini pihaknya baru melakukan pendataan. Karena untuk kontrak PTT itu dilakukan oleh masing-masing OPD.

Pastinya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan monitoring kembali dan akan dilakukan evaluasi, termasuk di dalamnya masalah kontrak kerja PTT. Dalam hal ini, tentu dilihat apa pertimbangan OPD untuk masih menggunakan PTT tersebut.

Dijelaskannya, PTT itu harusnya disesuaikan dengan keahlian sesuai yang sudah ditetapkan dalam analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab dan ABK) Pemprov Kaltara. Artinya tidak boleh lepas dari anjab dan ABK.

 

“Seperti saat ini, misalnya. Kita kan masih mengusulkan ribuan formasi CPNS. Nah, seharusnya rekrutmen PTT itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD yang ditetapkan dalam anjab dan ABK itu,” jelasnya.

Artinya, jika CPNS bertambah, dengan pola penyesuaian dengan anjab dan ABK itu seharusnya kebutuhan PTT di lingkungan Pemprov Kaltara setiap tahun harus berkurang, karena posisinya sudah digantikan oleh CPNS yang baru. “Tapi nanti dilihat dulu seperti apa pemetaannya sesuai anjab dan ABK,” pungkasnya. (iwk/zia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X