Gubernur Ingatkan Kewenangan DPRD

- Kamis, 5 September 2019 | 11:35 WIB

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie mengingatkan soal kewenangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan anggota DPRD Kaltara periode 2019-2024 di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Rabu (4/9).  Irianto menjelaskan, dalam UU 23 Tahun 2014, DPRD merupakan unsyur penyelenggara pemerintahan daerah. Perlu digarisbawahi bahwa UU itu tentang pemerintahan daerah, bukan pemerintah daerah.

“Akhiran –an di sini sangat prinsip. Karena pemerintah daerah itu adalah gubernur bersama perangkat daerahnya. Sementara pemerintahan daerah itu terdiri dari gubernur, bupati dan wali kota bersama dengan DPRD-nya masing-masing,” jelas Irianto.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyebutkan, dalam hal ini sudah juga ditegaskan tentang tugas dan fungsi dalam kebijakan menetapkan desentralisasi dan otonomi daerah (otda). Mengingat itu merupakan keputusan UU, maka perlu dipahami bahwa fungsi DPRD tidak boleh mencampuri ususan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalnya, dana dekosentrasi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Itu memang kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Batasannya adalah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Oleh karena itu, harap ini ke depannya jadi pegangan kita bersama,” lanjutnya.

Tapi, dalam hal ini DPRD memiliki kewenangan yang cukup besar dalam proses legislasi, fungsi penganggaran dan pengawasan. Dalam hal ini, Irianto menegaskan dalam UU 23/2014 itu, DPRD memiliki fungsi penganggaran, bukan hak budget seperti yang sebelumnya ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999.

“Ini juga perlu digarisbawahi, karena sering terjadi kekeliruan pemahaman terutama dalam penetapan APBD atau pembahasan penganggaran. Perlu dipahami bahwa hak budget dan fungsi penganggaran itu berbeda. Hak budget itu hanya ada pada DPR RI,” sebutnya.

Selain itu, mengingat DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka DPRD tidak diberi kewenangan untuk menolak APBD. Sebab, pada ketentuannya disebutkan bahwa DPRD membahas dan memberi persetujuan terhadap APBD.

“Di situ disebutkan, jika DPRD tidak menyetujui, maka kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) tentang APBD. Maka dari itu, saya berharap anggotra DPRD dapat benar-benar memahami peraturan tersebut,” imbuhnya.

Pastinya, hakekat untuk menjadi anggota DPRD itu tentu untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan pembangunan di daerah dengan cara yang sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika itu bisa kita lakukan, maka saya yakin kita akan bisa memperoleh kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Usai Dilantik, Ketua DPRD Sementara ‘Tancap Gas’

Usai dilantik menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) sementara, Selasa (4/9), Norhayati Andris langsung ‘tancap gas’ mempercepat proses menuju ke ketua definitif. Artinya, ke depan DPRD punya pekerjaan yang lebih besar.

Untuk ketua sementara belum bisa apa-apa. Tetapi ini suatu proses menuju ke definitif. Apalagi menuju anggaran tahun 2020. Hal itu juga yang akan terus dikejar supaya teman-teman di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa cepat melakukan lelang pekerjaan.

“Nah, kita tidak akan berlama-lama. Mudahan saja besok kita sudah menyusun program kerja taman-teman yang baru terpilih,”  kata Norhayati kepada Radar Kaltara usai dilantik, Rabu (4/9).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X