11 Jabatan Kosong, Wali Kota Buka Rekrutmen

- Kamis, 5 September 2019 | 10:21 WIB

TARAKAN - Revisi jabatan untuk para pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, akhirnya resmi dilaksanakan di Gedung Serbaguna Rabu (4/9) malam.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tarakan menginginkan agar setiap pejabat dapat melayani masyarakat sepenuh hati. “Kalau tidak mau diganggu, jangan jadi pejabat,” tegas dr. Khairul, M.Kes, Wali Kota Tarakan.

Dalam pelantikan pejabat tersebut, Khairul menyebutkan sebanyak 226 pejabat yang dilantik, mulai dari asisten, kepala dinas dan sebagainya yang memiliki tingkat jabatan eselon dua dan pejabat tinggi pratama.

Sesuai ketentuan PP nomor 11 tahun 2017, dijelaskan Khairul, pejabat tinggi pratama paling lama menjabat selama lima tahun. Untuk itu, pihaknya membatasi masa tugas pejabat agar maksimal selama 5 tahun.

“Kalau punya prestasi yang sangat bagus dan kepala daerah masih menginginkan jabatan yang sama, maka diberhentikan lebih dulu dari jabatan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, mekanisme kedua yang dicermati pihaknya ialah melalui job fit, sehingga setiap pejabat diberikan posisi jabatan sesuai kompetensi. Oleh sebab itu, seluruh pejabat eselon II dan pejabat tinggi pratama wajib mengikuti job fit dan uji kompetensi kesesuaian jabatan.

“Akhirnya ada yang bergeser, ada juga yang tetap di tempat. Tapi yang tetap di tempat diberikan SK baru, supaya menyatakan bahwa pejabat tinggi pratama itu sudah melakukan uji kesesuaian kompetensi pra jabatan,” katanya.

Melalui penyampaiannya, Khairul menyebutkan tentang 11 jabatan tinggi pratama yang kosong dan sementara di pelaksana tugaskkan dan diisi oleh sekretaris masing-masing dinas yang kosong. Namun pihaknya berencana untuk melakukan rekrutmen pejabat secara terbuka dalam satu wilayah Kaltara yang memenuhi persyaratan.

“Yang boleh ikut itu adalah pejabat administrator eselon III B dan eselon III A yang minimal sudah 3 tahun terjun dalam jabatan atau pejabat tinggi pratama yang mungkin merasa mampu, nanti tergantung pansel yang memang berkompeten di bidangnya,” tegasnya.

Proses mutasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, mengingat adanya pejabat yang pension dan meninggal dunia. Pada dasarnya, jabatan kosong di Tarakan berjumlah 86, namun konsekuensi terhadap pergeseran jabatan.

Dalam pergeseran jabatan, Khairul menyatakan pihaknya sudah mempertimbangkan dalam aspek kompetensi, misalkan sarjana kesehatan ditempatkan di bidang kesehatan dan sebagainya. Meskipun masih terdapat jabatan umum yang memang memerlukan manajemen saja.

Selanjutnya, kriteria yang dipertimbangkan pihaknya ialah prestasi, dedikasi, popularitas dan tidak tercela. Sehingga jika terdapat kenaikan jabatan, disebabkan oleh prestasi. Sebab pihaknya akan menyebabkan pejabat yang ada dengan pangkat yang dianggap sudah memenuhi syarat.

Melalui pelantikan pejabat baru ini, Khairul menginginkan agar setiap pejabat dapat fokus dalam melayani masyarakat dengan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat umum. Sebab pada dasarnya pejabat dihadirkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Persoalan hari ini harus diselesaikan hari ini. Kalau ditunda, akan lebih panjang urusannya dan menjadi komplikasi. Harus junjung tinggi pelayanan publik,” tegasnya. (shy/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X