Sabu 4 Kg Berakhir di Kloset

- Rabu, 4 September 2019 | 14:08 WIB

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan barang bukti sabu 4,1 kg dan 49,4 gram narkotika jenis sabu kemarin (3/9). Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan BNNP Kaltara terhadap dua perkara. Pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh keempat tersangka yang merupakan pemilik dari sabu tersebut.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan, pihaknya juga menyisakan 8 gram sabu untuk disisihkan dan dijadikan pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan air ke dalam ember yang berisikan air. Kemudian sabu yang bernilai hingga miliaran rupiah itu dimasukkan ke dalam kloset. “Kedua perkara ini kami ungkap pada 23 Maret lalu, yaitu sabu 4,1 kg  yang kami amankan di Bandara Juwata,” tuturnya.

Dari perkara itu, pihaknya berhasil mengamankan dua pria berinisial DP dan AM. Diketahui, sabu tersebut berusaha dikirim dari Tarakan ke Makassar menggunakan jasa kargo. Sabu dibungkus menjadi 11 bungkus dan dimasukkan ke lipatan celana jeans. “Melalui delivery control, kami berhasil mengamankan dua tersangka ini,” jelasnya.

DP diamankan di Makassar oleh petugas BNNP Kaltara. Herry juga menjelaskan, dalam pengungkapan perkara itu pihaknya melakukan kerja sama dengan BNNP Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dikirim dari Tarakan ke Makassar setelah mendapatkan perintah dari salah seorang warga negara Malaysia. Antara DP dan warga negara Malaysia itu melakukan koordinasi melalui telepon dan saat itu DP sudah mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. “Itu kalau dia berhasil mengirimkan barangnya. Kemudian dia juga dikasih uang operasional sebanyak Rp 15 juta,” beber Herry.

Terkait adanya keterlibatan warga negara Malaysia, ia pun mengakui sampai saat ini penyidik dari BNNP masih terus melakukan penyidikan. Untuk menangkap Warga Negara Asing (WNA), juga harus melalui sejumlah proses dan tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan. “Itu ada mekanismenya kalau terkait warga negara asing. Kami juga dari BNNP tidak bisa langsung melakukan penangkapan terhadap WNA. Apalagi wilayah Kaltara merupakan jalur masuk wilayah internasional. Makanya diperlukan koordinasi dengan pemerintah Malaysia,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan DP, ia sendiri sudah dua kali berhasil meloloskan sabu dalam jumlah kiloan. Pihaknya pun masih berusaha menggumpulkan fakta-fakat untuk bisa memastikan apakah pemasok sabu merupakan bandar. “Kami belum tahu apakah dia bandar sabu atau tidak. Namun akan kami selidiki lagi,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X