Sehari Tiga Pelaku Togel Dibekuk

- Rabu, 4 September 2019 | 14:04 WIB

TANJUNG SELOR – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan mengamankan jaringan toto gelap (togel) di dua lokasi berbeda di Tanjung Selor pada Minggu (1/9). Dari dua lokasi ini, tiga orang diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang menyampaikan, aktivitas judi diketahui bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut tim Reskrim Polres Bulungan kemudian menyambangi lokasi yang berada di Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Tanjung selor Ulu. Hasilnya, ditemukan adanya praktik perjudian jenis togel. “Satu orang diamankan yakni HS alias Kensa, yang saat itu disibukkan mengurus bisnis haramnya,” ucap AKP Belnas Pali Padang kepada Radar Kaltara, Selasa (3/9).

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Kensa mengaku memiliki jaringan lain yang juga beraktivitas di Bulungan. Dari situ tim Reskrim Polres Bulungan bergerak cepat. Dua pelaku kemudian berhasil diamankan. Pertama SY alias Saung dan wanita berinisial RO yang diamankan di Jalan Jenderal Soedirman. “Saat dilakukan interogasi, Kensan mengakui memiliki jaringan perjudian jenis togel, dan dua jaringannya ini terbukti melakukan praktik judi togel,” jelasnya.

Kini, ketiga pelaku praktik perjudian jenis togel telah mendekap di rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan. Hasil pemeriksaan sementara, aktivitas togel ini sudah dilakukan selama satu tahun lamanya. Setiap hari bandar togel ini mampu meraup keuntungan hingga Rp 10 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 buku tabungan serta ATM, 4 handphone, 6 spidol, satu board marmere. Kemudian, 2 buah buku tafsir mimpi, 17 lembar rekapan nomor togel, 8 lembar kertas ukuran kecil nomor pembeli togel, 1 buah buku catatan pembeli nomor togel, 1 buah tas, 1 buah buku catatan pembelian nomor togel.

Kemudian, dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu, lima lembar uang pecahan Rp 2 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 50.000, 8 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 9 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 20 ribu. Pelaku dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perjudian dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp 10 juta. “Ada yang datang sendiri untuk memasang. Ada juga untuk memudahkan pembeli, terkadang bandar meneriman pesanan nomor melalui pesan singkat di ponsel,” jelasnya. (akz/ash) 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X